Beranda News

Klaim Lahan Milik Desa, Warga Tobat Pasang Plang di Balaraja City Square

TANGERANG, Pelita.co  – Diduga menggunakan tanah bengkok miliki Desa Tobat, puluhan masyarakat pasang plang di depan lokasi pembangunan Balaraja City Square, di Pasar Sentiong Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jum’at (13/11/20).

Salah satu tokoh masyarakat Desa Tobat, H.Ahmad Junawi mengungkapkan, aksi pemasangan plang yang bertuliskan pengumuman tanah bengkok atau aset Desa Tobat ini, merupakan aksi dari masyarakat yang ingin mempertanyakan status lahan tersebut.

Menurutnya, lahan seluas 6,18 hektar tersebut sejak dulu sudah dikenal sebagai tanah bengkok atau aset Desa Tobat.

“Memang sejak saya kecil hingga 75 tahun ini, asal muasal lahan ini katanya tanah bengkok atau aset milik desa, jadi kami hanya ingin mempertanya status lahan,” kata Junawi saat mengawal masyarakat melakukan pemasangan plang di depan lokasi pembangunan Balaraja City Square, di Pasar Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Baca juga :  Pemicu Kebakaran Pasar Kutoarjo Diduga Berasal dari 2 Titik

Junawi menegaskan, sejak dulu belum ada penjelasan yang pasti terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Intinya kami ingin menanyakan kejelasan, karena tanah bengkok ini identitasnya belum ada, apakah ini bengkok desa atau aset Kabupaten?,” ujarnya.

Seteleh melakukan pemasangan plang, perwakilan warga kemudian diajak berunding oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Rahaja Kabupaten Tangerang untuk membahas permasalahan tersebut.

Terkait adanya tuntutan warga yang meminta kejelasan status lahan pasar tersebut, Dirut Perumda Pasar Niaga, Syaifunnur Maszah menegaskan secepatnya akan melakukan musyawarah dengan warga dan pihak terkait.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan pembangunan, pihak Perumda Pasar telah menerima serah terima aset milik Pemkab pada tahun 1990 lalu.

“Aset yang ada di Balaraja ini, menurut data sudah ada penyerahan dari Pemkab kepada PD Pasar, jadi bagi Perumda itu payung hukumnya adalah penyerahan aset, dan ada datanya semua,” kata Syaifunnur.

Baca juga :  Atasi Kelangkaan Pangan Akibat El Nino, Diversifikasi Pangan Perlu Didorong

Perumda meyakini, aset yang digunakan adalah aset Pemkab yang telah diserah terimakan kepada Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

“Secara asas formal apa yang secara dokumentasi ada karena masalah itu, diatur dan di Perda kan, jadi berdasarkan hal tersebut, Perumda menerima aset tersebut sebagai aset yang boleh dilakukan penyertaan modal di PD Pasar,” ungkapnya.

Dia juga mengapresiasi warga, yang mempertanyakan status lahan tanpa mengganggu pekerjaan atau pembangunan yang tengah berlangsung.

“Warga tidak menghalangi pembangunan, mereka hanya mempertanyakan soal setatus lahan, dan ini yang nanti kita akan musyawarahkan dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan bagian aset Pemkab Tangerang Tangerang,” pungkasnya.