KEBUMEN, Pelita.co, – Pengguna knalpot brong tidak ada habisnya, selain melanggar juga membuat bising telinga. Padahal setiap hari banyak yang terjaring operasi lalu lintas oleh Sat Lantas Polres Kebumen.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kini Sat Lantas Polres Kebumen lebih intens melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah. Karena mayoritas pelanggaran knalpot brong dilakukan oleh remaja.
Sepeti hari ini, Kurang lebih sebanyak 605 murid SMK Negeri 2 Kebumen mengikuti kegiatan “Police Goes to School” yang diadakan Sat Lantas Polres Kebumen Kamis, ( 19/1/23),
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengatakan, dari kegiatan itu murid-murid diajak menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas, dengan selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.
“Kita ajak murid-murid untuk bermitra. Kita berikan juga pemahaman berlalu lintas, termasuk pelanggaran lalu lintas jika memasang knalpot brong ,” jelas AKP Tejo Suwono.
Menurut Tejo Suwono, soal suara knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
“Jadi knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran,” ucapnya.
Kemudian ucap Tejo, untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
“Pasal itu menjelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan,” jelas Kasat lantas.
Lanjut AKP Tejo, dalamvsosialisasi ini, juga memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu-lintas untuk ketertiban umum, juga untuk keselamatan berlalu lintas untuk para murid kedepannya.
“Disiplin serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid sejak dini. Dari kegiatan ini, kita berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan,” pungkas Kasat Lantas Polres Kebumen.