Beranda News

Komplotan Ganjal ATM, Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Komplotan Ganjal ATM, Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

TANGERANG,Pelita.co –  Pelaku spesialis kejahatan ganjal ATM (Ajungan Tunai Mandiri) raup jutaan rupiah diringkus Polisi di Tangerang.

Penangkapan terhadap dua pelaku spesialis ganjal ATM ini dilakukan Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Polda Banten.

Komplotan Ganjal ATM, Diringkus Satreskrim Polresta TangerangPetugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku, karna saat akan dilakukan penangkapan keduanya berusaha melawan dan menyerang anggota.

“Pelaku berinisial J dan Y ini diamankan di rumah kontrakannya diwilayah Cikupa Kabupaten Tangerang,” Kata Kapolres Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada Wartawan di Mapolresta Tangerang. Rabu (8/4/2020).

Kasus ini bermula, kata Ade lantaran ada laporan dari korban yang kehilangan saldo di ATMnya sebesar Rp.14.300.000 (Empat belas juta tiga ratus ribu rupiah). Korban mengaku saat mengambil uang di ATM Center Giant Citra Raya ternyata kartu ATMnya tertelan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV team mecurigai keberadaan kedua pelaku, namun saat akan ditangkap J dan Y melakukan perlawanan hingga di tembak pada kaki kedua pelaku,” Jelas Ade.

Baca juga :  Satpol-PP Kota Tangerang Abaikan Konfirmasi Wartawan, Terkait Pabrik Limbah Biji Plastik Masih Beraktifitas

“Dari hasil intrograsi, keduanya mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali, di berbagai wilayah di Tangerang Raya,”imbuhnya.

Selama melancarkan aksinya, Lanjut Kapolres, keduanya sudah beroperasi sejak awal tahun 2019, hingga berhasil di tangkap pada Senin 24 Februari 2020 lalu. Rata-rata pelaku berhasil mengambil uang korban antara 700ribu hingga 14juta rupiah dari ATM.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu 5buah ATM yang sudah di Modifikasi, 1 gergaji besi modifikasi, puluhan tusuk gigi modifikasi.

“Atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,”tegas Kapolres.

Ade menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, lindungi nomer PIN (Personal Identification Number) dari orang lain. Jika melihat atau mengetahui ada kejanggalan untuk tidak ragu melapor kepada keamanan setempat atau polisi. (Mad Sutisna)

Baca juga :  Kapolsek Tigaraksa Cek Protokol Kesehatan Di Stasiun Daru