Beranda News

Komplotan Pencuri Hewan Ternak Kambing Diamankan Polisi, Satu Pelaku Buron

PURWOREJO,Pelita.co,- Kasus pencurian hewan ternak sedang marak terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo. Beberapa warga telah mengeluhkan terkait kehilangan hewan ternak kambing saat malam hari.

Dari kejadian tersebut Polres Purworejo akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku pencuri hewan ternak kambing. Ketiganya adalah Sarwono (38) warga Desa Bedono Kluwung Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Amran (26) Desa Kedung Pomahan Kulon Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo dan Boim (38) warga Desa Samping, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian petugas.

Ketiga pelaku dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. Boim bertugas menuntun kambing dari kandang ke mobil, Sarwono bertugas mengambil kambing dari kandang dengan cara membekam mulut kambing dan Amran bertugas sebagai driver mobil.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. menjelaskan bahwa tertangkpanya para pelaku adanya laporan dari beberapa warga yang ke pihak Kepolisian baik Polsek jajaran maupun Polres Purworejo perihal kehilangan kambing.

Baca juga :  Cek Pospam, Kapolsek Panongan Kontrol Kesiapan Anggota

“Kami mendapat beberapa laporan kehilangan hewan ternak, salah satunya adalah Suwito (52) warga Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo telah kehilangan 2 ekor kambingnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 kurang lebih pukul 03.00 Wib” jelas Kapolres Purworejo.

Kronologisnya, pada saat itu korban sedang beristirahat di dalam rumah. Sekitar pukul 03.00 Wib korban mendengar suara asing yang diikuti suara kambing. Merasa curiga korban lantas keluar untuk mengecek kandang kambing miliknya yang berada di samping rumah.

Setelah di cek ternyata dua ekor kambing jawa jenis kelamin jantan dan betina bulu hitam kombinasi putih milik korban telah raib digondol pelaku dan mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,-.

“Menurut keterangan korban, pada saat kejadian korban melihat mobil jenis mini bus warna putih yang diduga membawa kambingnya sedang melaju ke arah selatan sudah berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya pelapor memberitahu saksi Untung yang pada saat itu sedang mancing di dekat lokasi kejadian, namun kehilangan jejak pelaku” terang Kapolres Purworejo saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus pada Senin (13/05) pagi

Baca juga :  Gedung Sekolah Yang Mangkrak di Desa Surya Bahari, Ternyata di Bangun 2 Tahap, Begini Kata Warga

Setelah mendapat laporan, Tim Reskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui sebanyak empat orang menjadi pelaku dalam pencurian spesialis hewan ternak kambing.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara menyewa mobil kemudian mereka jalan-jalan sambil mencari sasaran di desa-desa. Setelah mendapatkan sasaran, selanjutnya pada malam hari para pelaku melakukan aksi pencurian ternak kambing.

“Dari pengakuan para pelaku, ternyata mereka mengaku telah melakukan beberapa pencurian kambing sebanyak 24 ekor di 12 TKP berbeda,” ungkap Kapolres.

Adapun 12 TKP tersebut yakni di daerah Sleman DIY, Desa Kaliwatu Kranggan-Butuh, Desa Wanurejo-Kemiri, Desa Kalimeneng-Kemiri, Desa Kroyo-Kemiri, Desa Samping-Kemiri, Desa Wonosuko-Kemiri, Desa Kedungpomahan-Kemiri, Desa Clapar Kidul-Kemiri, Desa Rowobayen-Kemiri, Desa Pekem-Gebang dan Daerah Mirit Kebumen.

“Dari keterangan para pelaku hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar hutang dan untuk berfoya-foya,” terang Kapolres.

Baca juga :  Remaja Tenggelam Disungai Cimanceuri Ditemukan Keadaan Meninggal Dunia

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa bukti antara lain satu unit mobil merek Daihatsu Xenia Nopol AA-1663-DL warna putih, satu unit mobil merek Toyota Avanza Nopol : AA-1768-SL warna abu – abu, satu buah terpal dan uang tunai Rp.700.000,-.

“Akibat perbuatannya, pelaku kita persangkakan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 1, 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.