KOTA TANGERANG,Pelita.co – Aparat kepolisian dari Polsekta Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai spesialis pencurian barang berharga yang khusus menyasar rumah kosong (rumsong) yang sedang ditinggal penghuninya.
Komplotan spesialis maling yang diketahui dengan masing-masing inisial YY (40) asal Lampung Timur dan AI (42) serta SA (32) asal Lebak Banten ini, hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum.
Kapolsekta Tangerang, Kompol Rio M Ritonga mengatakan, para pelaku melakukan aksinya ketika kondisi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya dengan cara merusak kunci gembok pagar kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu depan utama berlanjut dengan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Kejadian Rabu (29/1) dengan korban seorang PNS bernama Satria Adi Putra (42) dengan alamat komplek Bumi Mas Raya, Blok A4/27, RT 01, RW 08, Kelurahan Cikokol (tkp). Tersanga tiga pria inisial inisial YY (40) asal Lampung Timur dan AI (42) serta SA (32) keduanya asal Lebak Banten,” kata Rio, Jum’at (28/2/2020).
Selain itu, Rio juga mengungkapkan seusai mengadakan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan para pelaku ditempat berbeda, tersangka YY diamankan di Lampung timur pada (18/2), sedangkan tersangka inisial AI berhasil diamankan di Pringsewu – Lampung dan SA diringkus di Lebak – Banten pada 19 Februari 2020.
Lebih jauh, Rio menjelaskan, dalam kasus ini selain berhasil mengaman para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku diantaranya, satu unit mobil Toyota Agya No Pol A -1655 PN warna hitam tahun 2019 No Rangka MHKA4GA5JKJ035622 No Mesin 3NRH424575 atasnama M. Hendri Wiguna Peraja, satu unit Laptop, satu unit Scanner, satu unit TV 32 Inchi, satu buah Handphone Merk Samsung J2 Prime, satu buah Handphone Merk Xiaomi, satu buah Handphone Merk Samsung, 10 (sepuluh) buah jam tangan berbagai merk, satu buah Handphone Merk Samsung, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo.
“Satu buah Handphone Merk Samsung Duos, satu buah Handphone Merk Xiaomi, satu buah Handphone Merk Oppo warna merah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya.