Beranda News

Komplotan Penjambret di Kota Tangerang, Dibekuk Polisi

KOTA TANGERANG,Pelita co  – Beberapa pria yang disinyalir kuat terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan dengan modus memepet kendaraan korban, berlanjut merampas barang-barang berharga milik korbannya (jambret), berhasil di amankan aparat kepolisian dari Polsekta Tangerang, Polrestro Tangerang Kota.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Kapolsek Tangerang (Benteng) Kompol Puji Hardi, SH, MH didampingi Kabag Humas, Kompol Abdul Rochim dan Kanit Reskrim, Iptu Prapto Lasono, dihadiri puluhan wartawan media cetak, online dan elektronik, di Aula Mapolrestro Tangerang Kota, Jum’at (20/9).

Menurut Kapolsekta Tangerang, Kompol Puji Hardi, terungkapnya perbuatan para pelaku berawal dari piket Reskrim Polsek Tangerang yang mendapatkan Iaporan bahwa Senin (9/9), ada korban pencurian dengan kekerasan (modus pepet rampas) yang sedang di rawat di RS. EMC Kota Tangerang, kemudian meIakukan pengecekan terhadap korban serta TKP, berlanjut dengan penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk mengidentifikasi pelaku.

Baca juga :  Hindari Pelanggaran Lalu-Lintas, Jika Tidak Mau Dapat Surat dari Polres Kebumen

“Selasa (17/9), Tim gabungan Polsek dan Polres yang terdiri dari 15 (lima belas) personil, berhasil menangkap seorang penadah hasil curas inisial ST, berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo V58 warna hitam di Jalan Benteng Betawi, Poris Plawad, Cipondoh,” kata Puji Hardi.

“Hasil interogasi, ST membeli Hp tersebut dari AM seharga Rp.680.000. Selanjutnya kami melakukan pengembangan terhadap AM dan kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial NIS di Lampu merah PLN, jalan Jendral Sudirman, Babakan,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari NIS, kata Puji, Handphone yang dijual kepada ST didapatkan dari temanya inisial RI yang merupakan pelaku perampasan (eksekutor). Kemudian pada Kamis (19/9) jelang dinihari, kembali berhasil menangkap RI di depan Wamet, Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang.

“Dari RI berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah jaket sweter wama merah, 1 (satu) buah celana wama cokelat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama merah putih No Pol B-3693-CLT,” terang Puji.

Baca juga :  Disorot LSM, Kegiatan Betonisasi Sarana Olahraga Kelurahan Bojong Nangka Diduga Terindikasi Korupsi

Tim Resmob Polsek Tangerang kemudian melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainya inisial TY dan berhasil menangkapnya di rumah kontrakan yang berlokasi di Buaran Alfalah, Babakan dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah jaket sweter warna merah.

Puji menjelaskan, dari hasil interogasi pihaknya terhadap kedua pelaku, para pelaku mengakui sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan perampasan. Pertama, pada Jum’at (14/6) di Jalan Jendral Sudirman (lampu merah Metropolis) dengan hasil tas rangsel berisikan uang tunai Rp.1.000.000, Hp Oppo A37, hardiks, kipas angin (korban perempuan)

“Kedua, para pelaku mengakui pada awal bulan Agustus 2019 telah melakukan perampasan di jalan MH Thamrin dari arah Tangerang menuju ke Serpong (sebelum Iampu merah Gading) dengan hasil Tas Rangsel warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai Rp.500.000,1 (satu) buah Hp Nokia, SIM, STNK dan KTP (korban perempuan),” beber Puji.

Baca juga :  Meriahkan HUT Korpri, ASN Kemendagri dan BNPP Laksanakan Jalan Sehat

Ketiga, kedua pelaku mengaku pada akhir bulan Agustus 2019 telah melakukan perampasan di Jalan MH Thamrin, dari arah Tangerang menuju ke Kebon nanas (depan pabrik Kumafiber ) dengan hasil, Tas slempang warna hitam di dalamnya berisi uang tunai Rp.350.000, STNK, KTP (korban perempuan)

“Ke Empat, kedua pelaku mengakui pada Senin (9/9) telah melakukan perampasan di jalan Jendral Sudirman depan Kampus LP3I dari arah Cikokol menuju ke Fly Over PLN, dengan hasil Tas rangsel wama hitam yang berisi uang tunai Rp.1.000.000. KTP, SIM, STNK, HP merk Viva V55 wama hitam. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 Ke 1e KUHP (Pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara,” pungkas Puji