Beranda News

Kontraktor Pelaksana Proyek Di Manggarai NTT Menuntut Pemda Setempat Melunasi Uang Yang Belum Dibayar

MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Marselus Damat, kontraktor pelaksana pekerjaan proyek revitalisasi pasar rakyat di Rejeng desa Ketang kecamatan Lelak, kabupaten Manggarai provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut Pemerintah daerah kabupaten Manggarai melalui dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja untuk segera melunasi uang sisa kerja yang belum dibayarkan kepadanya

Tuntutan itu disampaikan Marsel menyusul telah selesainya pengerjaan paket proyek Kementerian Koperasi dan UKM bernilai kontrak Rp. 852. 446.000 tahun anggaran 2019 silam itu oleh CV. Karisma Mulia Abadi milik Marselus Damat

“Saya menuntut hak saya karena pekerjaan sudah selesai, ungkap Marsel kepada Wartawan di Ruteng, Kamis 22 Februari 2022

Marsel mengatakan bahwa masih ada total 10 persen yang belum dibayarkan oleh pemerintah kepadanya dengan rincian 5 persen dari fisik dan 5 persen jaminan masa pemeliharaan

Proyek tersebut tambahnya telah selesai Ia kerjakan pada Januari 2020, sedikit terlambat dari masa kontrak normal yang seharusnya selesai pada Desember 20219 terhitung sejak masa kontrak mulai Agustus 2019. Keterlambatan itu disebutnya disebabkan karena kendala teknik lapangan sehingga harus dilakukan penambahan waktu

Penambahan waktu itu tambahnya merupakan kesepakatan dengan Bonevasius Bunduk sebagai PPK

Kesepakatan itu sanggup dikerjakan Marsel dalam masa addendum hingga selesai

Bahkan proyek tersebut kata Marsel telah dilakukan PHO pada 10 Februari 2020 dan retribusinya telah dipungut oleh pemda Manggarai

Proyek tersebut merupakan proyek Kementerian Koperasi UKM yang langsung dibiayai APBN dengan nama paket pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Yang Dikelola Oleh Koperasi Di Daerah Tertinggal, Perbatasan Dan Pasca Bencana

Tuntutan pelunasan Marsel itu diperkuat dengan dimasukannya sisa uang kerja tersebut ke dalam DPA kabupaten Manggarai tahun 2022 dan 2023 berdasarkan rekomendaai DPRD kabupaten Manggarai

Marsel lantas mempertanyakan DPA yang sudah direkomendasikan DPR sebagai prodak hukum  tersebut namun tidak dijalankan oleh Pemerintah kabupaten Manggarai

“Bagaimana bisa DPA yang direkomendasikan oleh DPR dan telah disetujui oleh pemerintah tetapi tidak dilaksanakan, apakah DPA itu bukan prodak hukum?” tuturnya

Selama kurang lebih 4 tahun Marsel berkutat dengan persoalan itu, Ia terus berjuang dengan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, baik kepala dinas koperasi UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Manggarai, Kaban Keuangan, PPK hingga DPRD kabupaten Manggarai untuk mendapatkan haknya, namun hingga kini belum juga mendapatkan penyelesaian

Baca juga :  Turunkan Stunting, Pemkab Tangerang Terima Insentif Fiskal Rp6,47 M

Menurutnya, pemerintah kabupaten Manggarai mengakui adanya utang kepada pihak ketiga tersebut yakni kepada Dirinya hal itu dibuktikan dengan dimasukannya uang sisa kerja tersebut ke dalam DPA kabupaten Manggarai

Apalagi berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi  UKM nomor B-41/SM/BN.99/I/2022 tanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada kepala dinas Koperasi UKM kabupaten Manggarai perihal Hibah Barang Milik Negara Perolehan Dana Tugas Pembantuan Pada Kabupaten Manggarai. Surat tersebut sebagai tanggapan atas surat dari Kepala Dinas Koperasi UKM Dan Tenaga Kerja kabupaten Manggarai Nomor:518/DPMKUT/316.a/IX/2021 tanggal 07 September 2021 perihal permohonan petunjuk

Poin 2 surat Kementerian Koperasi UKM itu menyebutkan bahwa bangunan pasar rakyat itu telah diporoses pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah barang milik negara (BMN) dengan berita acara serah terima  (BAST) Nomor: 100/BAST/Dep.3/XII/2020 berdasarkan memorandum Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 276/Mem/SM/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 hal persetujuan hibah BMN perolehan dana tugas pembantuan pada Kementerian Koperasi dan UKM

Sementara pada poin ketiga disebutkan, terkait kekurangan pembayaran sebagaimana disampaikan dalam pokok surat tersebut kami sampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM sudah tidak mengalokasikan dana TP dimaksud. Sehingga kekurangan atas pembayaran revitalisasi pasar rakyat dapat diselesaikan lewat mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Manggarai

Komunikasi yang dibangun Marsel dengan sejumlah pihak terkait itu belum membuahkan hasil sehingga Pada 12 April 2023 Marsel selaku Direktur CV. Karisma Mulya Abadi telah bersurat kepada PPK, Bonevasius Bunduk perihal permohonan pencairan 100 % (persen) pekerjaan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh Kementerian Koperasi di daerah tertinggal, perbatasan dan pasca bencana tahun 2019

Atas permohonan itu, PPK bersurat kepada Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Manggarai Nomor: 03 PPK.TP.DPMKUT2019/V/2023 perihal permohonan pembayaran sisa pekerjaan sebesar Rp.72.457.910

Marsel mengatakan bahwa proyek tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan catatan BPK tambahnya, ada sisa utang daerah yang harus dibayar

Baca juga :  Perusahaan Wajib Berikan THR Paling lambat Tujuh Hari Menjelang Hari Raya Keagamaan

Marsel menduga ada konspirasi yang dibangun pemda Manggarai untuk tidak membayar uang sisa kerjanya itu

“Dugaan saya ini ada konspirasi. Apa maksud mereka buat saya seperti ini?” ujarnya

Marsel mengancam akan melakukan aksi apabila haknya teresebut tidak kunjung dibayar pemda Manggarai. Bahkan Ia mengancam akan merubuhkan bangunan yang telah dikerjakannya itu

Dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala Dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Manggarai, Frederikus Inasio Jenarut mengatakan bahwa secara administratif sudah Ia limpahkan ke bupati Manggarai, Hery Nabit

“Memang kewenangan ini sebenarnya secara administratif sudah saya limpahkan kepada pak bupati” ungkap Frederikus dikonfirmasi wartawan di kantornya di Ruteng, Kamis sore 22 Februari 2024

Frederikus mengatakan proyek tersebut hampir tidak ada hubungannya dengan APBD. Namun Ia mengaku sempat mencoba mengalokasikan anggaran tetapi kemudian Ia mengalami kebuntuan tidak ada dasar dilakukan pembayaran karena proyek tersebut menurutnya adalah proyek pusat. Karena kebuntuan itu pihaknya meminta pemeriksaan khusus oleh inspektorat, hasilnya tidak ada dasar untuk dibayar karena bukan utang daerah

Frederikus berkesimpulan bahwa tidak ada dasar untuk Ia bayar sebab jikalau dibayar tanpa dasar maka menurutnya Dirinya bisa kena karena ada kerugian negara. Oleh karena itu tambahnya pemda Manggarai tidak bisa membayar karena kontrak kerjanya dengan pemerintah pusat dan bukan dengan pemda Manggarai

Di sisi lain Frederikus mengaku bahwa dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Manggarai dalam proyek tersebut pada posisi sebagai pengguna anggaran

“Terkait dengan pekerjaan itu berdasarkan usulan itu saya juga lupa. Sementara posisi dinas UMKM waktu itu sebagai pengguna anggaran” kata Frederikus

Jika Frederikus menyebut kontraknya bukan dengan pemda Manggarai tetapi dengan pemerintah pusat, apakah dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Manggarai adalah pengguna Anggaran. Kalau pengguna anggaran, mengapa dinas tersebut tidak mau membayar uang sisa kerja pihak ketiga sebagai mitranya?

Terkait persoalan tersebut, anggota DPRD kabupaten Manggarai Edi Rihi buka suara

Dikofirmasi melalui telepon selulernya, Edi Rihi membenarkan proyek pasar rakyat di desa Ketang kecamatan Lelak tersebut telah dilakukan PHO karena pekerjaannya selesai dan menuhi spesifikasi

Baca juga :  Ganjar Masif Kampanye, Pengamat : Waspadai Penggunaan Dana BPO Gubernur

“Proyek Ketang itu sudah di PHO, pengerjaannya sudah memenuhi spesifikasi sehingga dapat digunakan oleh pemda Manggarai” ungkap Edi Rihi

Ia menyebutkan bahwa di dalam satu klausal menyatakan bahwa sisa anggaran menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karena itu tambanya maka tahun 2022 DPRD kabupaten Manggarai menganggarkan sisa anggaran itu di dalam APBD sehingga ada di dalam DPA

Tahun 2023 pun kata Edi Rihi DPRD kabupaten Manggarai kembali menganggarkannya. Hal itu kata Edi Ia ingat betul karena yang menganggarkannya adalah Dirinya dan anggota DPR lainnya, Rikar Madu

Oleh karena itu politisi Hanura ini mendorong pemerintah daerah untuk membayar uang sisa tersebut kepada kontraktor pelaksana

“Sehingga kami mendorong pemerintah daerah untuk membayar uang sisa itu kepada kontraktor pelaksana” tutur Edi

Saat itu kata Edi, pihaknya memanggil PPK, Boni Bunduk. menurut PPK tambahnya pengerjaannya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada pemda kabupaten Manggarai, sehingga sisa anggaran yang belum dibayarkan menjadi tanggungjawab pemda kabupaten Manggarai

DPRD kabupaten Manggarai kata Edi, pada prinsipnya sudah mendorong dua kali mendorong pemda menyelesaikan persoalan tersebut dwngan mengalokasikan anggaran, dan itu menjadi topik yang selalu disampaikan kepada pemda

Sekarang tinggal niat baik pemda Manggarai untuk membayar atau tidak karena seluruh syarat yang harus dipenuhi kontraktor sudah dipenuhi sebagaimana yang distaratkan dari pemda

Edi Rihi mengatakan Dirinya sangat menyayangkan sikap pemerintah yang kurang sigap dengan persoalan rakyatnya

Pemerintah beralasan tidak ada anggaran, karena itu DPR mengalokasikan anggaran. Harapannya adalah pemerintah memiliki niat baik untuk membayar kewajiban tersebut

Edi Rihi menyebut Pemerintah daerah kabupaten Manggarai sudah menikmati hasil dari proyek ini, sehingga menjadi kewajiban pemerintah daerah mejalankan apa yang menjadi rekomendasi

“Harapannya adalah pemerintah memiliki goodwill  untuk  membayar kewajiban ini. Karena proyek ini sudah dinikmati oleh pemerintah daerah, sehingga kewajiban pemerintah daerah harus menjalankan apa yang menjadi rekomendasi” ungkap Edi Rihi