PURWOREJO, Pelita.co, -Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi lagi di Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Korban adalah AD(31) dan TT (31) kedua Korban ini dijanjikan bekerja di Thailand sebagai cleaning service pada perusahaan makanan, namun kedua korban malah dibawa ke Myanmar untuk bekerja sebagai Scammer (penipu).
Kronologi kejadian bermula saat korban diberangkatkan pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022) melalui stasiun Kutoarjo menuju stasiun Gambir, kemudian transit di hotel. Selanjutnya kedua korban diterbangkan di Thailand. Keesokan paginya ternyat bukan di Thailand namun diberangkatkan ke Myanmar melalui perjalan darat, selanjutnya dipaksa bekerja sebagai scammer (penipuan) dengan sasaran warga Amerika dan Kanada.
Korban AD yang didampingi Agus Triatmoko selaku penasehat hukum menuturkan korban kenal dengan terlapor berawal dari BR. Namun berhubung BR berumur lebih dari 35 tahun maka saat seleksi virtual, tidak diterima. Untuk itu dia berdua dengan TT berangkat ke Thailand.
“Sesampainya di Thailand perjalanan dilanjutkan dengan perjalanan darat menuju Myanmar, sesampainya diperbatasan Myanmar dia sudah disuruh berjalan kaki dengan todongan senjata api. Dan setelah sampai di tempat kerja, ternyata kami tidak sebagai cleaning service melainkan scammer,” ungkapnya.
Korban keberatan dengan pekerjaan yang tidak sesuai dengan janji. “Apabila kami terlihat tidak mau bekerja, kami akan di hukum, jadi kami berpura-pura bekerja. Kami ditarget setiap hari harus menghubungi 3 nomer WhatsApp orang-orang Amerika dan Kanada, berpura-pura sebagai perempuan untuk melancarkan aksi investasi krypto,” jelas AD.
AD menambahkan dirinya saat bekerja dijanjikan mendapat upah 15 juta per bulan, namun kenyataannya bulan pertama mendapat gaji Rp. 6 juta, bulan kedua serta ketiga mendapat gaji Rp. 10 juta per bulan, dan hanya 3 bulan saja mendapatkan gaji.
“Saya bisa lepas dibantu oleh teman yang telah pulang terlebih dahulu. Kemudian saya dikenalkan dengan pengacara Agus Triatmoko yang kemudian dibantu kepulangan ke Purworejo,” jelas AD Senin sore (21/8/2023) di Mapolsek Purworejo.
Agus Triatmoko selaku penasehat hukum kedua korban menuturkan pihaknya dikontak oleh korban pada Kamis (20/6/2023). “Kami bersurat dengan KBRI Myanmar untuk permintaan kepulangan dua klien AD dan TT. Kemudian keduanya dipulangkan ke Indonesia pada 4 Agustus 2023, dan pulang ke Purworejo tanggal 10 Agustus 2023,” jelas Agus.
Agus mengatakan kedua kliennya kondisinya dalam keadaan sehat saat menjalani pemeriksaan. Pihaknya menyampaikan laporan polisi tertanggal 21 Agustus 2023, karena jika tidak, maka kliennya akan didenda sebesar Rp 90 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Andre Birowo menjelaskan, dugaan terlapor dalam kasusTPPO identitasnya sudah ada.
“Sekarang masih dalam penyelidikan. Terduga pelaku orang Indonesia, saat ini ada di Myanmar, masih kita pantau,” kata Andre.
Tugas teduga pelaku adalah mencari calon korban yang ingin bekerja di luar negeri. “Saat ini kita sedang melakukan penindakan. Selain itu kami juga melakukan pencegahan dan kami akan melakukan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi RW agar tidak ada korban-korban TPPO lagi ,” ucap Kasat Reskrim.
Tanggal 4 Agustus 2023 oleh KBRI Myanmar Kedua korban dipulangkan
langsung ke Jakarta. Sesampai di Jakarta mereka tak langsung pulang ke Purworejo.
Keduanya menjalani pemeriksaan dulu di Bareskrim Mabes Polri tanggal 7 Agustus berkaitan dengan pemulangan keduanya. Baru tanggal 10 Agustus keduanya pulang ke Purworejo dan hari ini diperiksa Satgas TPPO Polres Purworejo.
Saya mengimbau kepada masyarakat agar cermat dalam mencari kerja di luar negeri, apakah perusahaan penyalur kerja resmi atau tidak. Sekarang ini semua bisa dilihat di internet. Jangan tergiur gaji besar, proses pemberangkatan mudah,” pungkas AKP Andre Birowo.