Beranda News

Kosumsi dan Edarkan Sabu Sopir Travel Harus Mendekam di Hotel Prodeo

, Pelita.co,- Peredaran jenis berhasil diungkap jajaran Sat . Tersangka adalah WS alias Gudel (37) warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Menurut Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kompol Bakti Kautsar Ali dalam pers rilies tersangka pada hari Rabu (11/1/ ), sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Sat , kita berhasil mengamankan tersangka WS alian Gudel,” jelas Kompol Bakti Kautsar Ali, saat pers rilies, Senin (6/3/2023).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, handphone android, serta uang tunai 500 ribu Rupiah.

Menurut wakapolres, tersangka dapat ditangkap bermula dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan di lapangan dan tersangka berhasil diamankan saat berada di kamarnya.

Baca juga :  Sinergitas TNI - POLRI, Kapolresta Bandara Soetta Hadiri HUT Korem 052 Wijayakrama

“Tersangka bisa diamankan bukan karena apesnya’. Tetapi tersangka berhasil kita tangkap berkat kerja keras Sat Resnarkoba,” jelasnya.

Kompol Bakti mengungkapkan tersangka mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan barang haram itu bermula dari coba-coba lalu mengkonsumsi sabu menjadi rutinitas. Tersangka sebulan dua kali kalau memiliki rejeki lebih dari hasil narik travel Kebumen-Jakarta.

Tersangka juga mengaku mengedarkan sabu kurang lebih 1 tahun belakangan. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali,” kata Gudel.

Dengan mengkonsumsi sabu, menurut keterangan Gudel ia mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali non stop, Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.

“Akibat perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah,” pungkasnya

Baca juga :  Gelar Operasi Bersinar, Satresnarkoba Polres Kebumen Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Sabu