Beranda News

Kosumsi Narkoba Warga Banyuasin Separe Ditangkap Polisi

PURWOREJO, Pelita.co, – Tersangka kasus pengguna narkoba jenis shabu-shabu diamankan oleh jajaran Polres Purworejo saat sedang menggunakan narkoba di rumahnya warung makan Lamongan Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Tersangka yang berinisial DN (35), merupakan warga Banyuasin Separe Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, saat ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis Sabu di rumahnya beberapa waktu yang lalu.

“Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 plastik clip kecil sabu-sabu berat 0,42 Gram selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa kepolres Purworejo,” terang Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni, SH, Jumat (4/11/22).

Sementara itu, ucap kata Kasi Humas Polres Purworejo dari keterangan DN bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang di daerah Temanggung.

“Saat ini petugas satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan dari keterangan DN tersebut,” ujarnya kasi Humas Polres Purworejo.

Baca juga :  Sekjen Kemendagri Minta Kepala Daerah Dukung Percepatan Penyusunan RPJPD

Diceritakan sebelumnya, satresnarkoba mendapat informasi tentang adanya orang yang menggunakan narkoba setelah dilakukan penyelidikan satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

“Saat ini tersangka sudah berada dimapolres Purworejo dan sedang dilakukan pemeriksaan dan saat ini Satres Narkoba Polres Purworejo sedang mendalami perkaranya,”ucap kasi Humas Polres Purworejo

Atas perbutannya tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah paling banyak 10 Milyar rupiah.