JAKARTA,Pelita.co – Perusahaan tambang Putra Hulu Lematang (PHL) yang beroperasi di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat menjadi perhatian publik beberapa waktu ke belakang. Setelah Izin Usaha Produksi (SIUP) dicabut oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2022, perusahaan ini diketahui masih melakukan aktivitas penambangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI),Arifin Nur Cahyo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung ) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan Perusahaan tambang Putra Hulu Lematang (PHL) ,pasalnya perusahaan yang dimiliki Astrindo Nunsatara tersebut telah dicabut izin usaha Produksi (SIUP) oleh Pemerintah Jokowi.
“Kalau kita lihat PT Putra Hulu Lematang (PHL) yang dimiliki Astrindo Nusantara telah dicabut SIUP nya sama Presiden Jokowi , kalau perusahaan ini masih beraktivitas maka patut menjadi pertanyaan dan Kejagung untuk mengusut tuntas ,” kata Arifin Nur Cahyo, dalam keterangan tertulis Senin (17/4/2023).
Arifin meminta penegak hukum untuk ,menindak secara hukum terhadap PHL terkait aktivitas tambang yang masih dilakukan sampai saat ini. Hal itu dianggap telah melawan perintah Presiden Jokowi yang telah secara tegas mencabut perusahaan tambang tersebut.
“ Penegak hukum harus bertindak tegas kepada PHL yang jelas sudah melawan pemerintah, karena Presiden Jokowi telah tegas mencabut izin SIUP PHL,” ujarnya.
Arifin menilai bahwa hal ini berpotensi merugikan negara, maka harus ada tindakan nyata oleh penegak hukum untuk mengusut soal aktivitas PHL yang telah dicabut izinnya.
Diketahui, Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) di tahun 2018 mengembangkan pelabuhan batubara di Sumatra Selatan. Direktur Utama BIPI, Raymond A. Gerungan mengatakan pelabuhan batubara PT Putra Hulu Lematang (PHL) dipersiapkan untuk menampung batubara dari PHL serta dari tambang lainnya yang berada di daerah Lahat dan Muara Enim.
Sementara itu, Atsrindo Nusantara sebagai entitas anak dari PT Mega Abadi Jayatama, PT Putra Hulu Lematang memiliki Ijin Usaha Pertambangan Produksi di lahan seluas 1.186 hektar dan lahan pelabuhan seluas 100 hektar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Adapun sampai akhir tahun 2017, PT Putra Hulu Lematang mampu mencapai produksi batu bara sebesar 134.765 MT dan produksi overburden sebesar 401.369 MT.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif enter of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman telah melaporkan PT Putra Hulu Lematang (PHL) ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (3/4/2023).
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan jika pihaknya siap untuk selalu membantu KPK dalam penyelidikan perkara ini,” kata dikutip RMOL.ID
Yusri dalam keterangannya menjelaskan bahwa laporan tersebut terpaksa dilakukan karena sebelumnya pihaknya telah konfirmasi secara resmi kepada Menteri ESDM Arifim Tasrif dan Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba M, Idris Proyoto Sihite sejak 11 November 2022, Namun keduanya bungkam.
Yusri menyebut bahwa apa yang dilakukan PHL berpotensi merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah.
Selain itu, CERI secara tegas memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya KPK membongkar kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.
Sehingga dari laporan ini kami berharap bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk ke kasus yang lebih besar di Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Menurut Yusri, Ditjen Minerba merupakan direktorat teknis yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam mengelola seluruh pertambangan mineral dan batubara di seluruh Indonesia.
Sementara itu, ditempat terpisah, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika PT Putra Hulu Lematang (PHL) telah dilaporkan CERI ke KPK, maka harus dilakukan penyelidikan atau ditindaklanjuti,
“Sebuah laporan akan ditanggapi jika ada bukti dan indikasi pelanggaran hukumnya,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Dia menilai jika SIUP sudah dicabut, maka yang dapat dilakukan penegak hukum adalah melakukan tindakan dan pihak Kementerian ESDM bekerjasama dengan penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan.
“jika SIUP sudah dicabut, maka yang dapat melakukan penegakan hukumnya adalah instansi yang mempunyai kewenangan memberikan izinnya yang bekerjasama dengan pihak penegak hukum apakah kepolisian maupun kejaksaan. Dan yang mencabut izin bukan presiden tetapi instansi atau kementrian yang mempunyai kewenangan dalam bidang tersebut,” tegasnya.
Namun demikian tidak semua penanganan kasus menjadi urusan KPK.” Sekali lagi itu belum tentu menjadi urusan KPK,” terangnya.
Sementara itu, Jubir KPK Ali Fikri belum bisa dikonfirmasi terkait tindak lanjut laporan CERI soal PT Putra Hulu Lematang (PHL) ke Gedung KPK.(rls)