ASAHAN, SUMUT, Pelita.co,- Pemerintah Kabupaten Asahan termasuk salah satu kabupaten/ kota yang menjadi sasaran untuk melihat sistem pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan oleh Supriyanto kepada awak media, (12/10) melalui pesan WhatsApp.
Asahan termasuk diantara 8 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara yang dikunjungi KPK RI. “Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Asahan yang masuk kriteria di atas adalah Dinas Pendidikan,” ujar Supriyanto.
Saat ini diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Bidang Kordinasi Supervisi Wilayah I Sumatera Utara, Muhammad Zanathan dan Tri Desa turun ke Kabupaten Asahan untuk memastikan secara langsung sistem pelayanan publik berjalan dengan baik.
Selain Dinas Pendidikan yang menjadi perhatian KPK, ada Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan.
“Kedatangan kami ke Kabupaten Asahan dalam rangka kunjungan kepelayanan dan perizinan,” kata Muhammad Zanathan.
Selain itu komisi yang dikenal dengan sebutan anti rasuah juga memastikan pelayanan BPJS Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) bagi orang yang tidak mampu apakah sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) atau belum.
Zanathan juga menjelaskan untuk Wilayah I Sumatera Utara sambung dia, ada 4 orang dan dibagi menjadi 2 tim. Untuk Simalungun dan Balige tim KPK sedang melakukan pengecekan pelayanan. Kemarin kami dari Kota Binjai dan Kabupaten Batu Bara.
Tim KPK RI saat melaksanakan tugasnya terlihat didampingi Sekda Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution, MSi, Kepala Inspektorat, Zulkarnain, SH, Sekretaris Dinas Kesehatan, Purwanto Siddik dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr Ramdani melakukan pengecekan pelayanan.
Pada kesempatan berbeda, kedatangan KPK RI juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Asahan, Syamsuddin. “Tim KPK datang dalam rangka pemantauan terhadap rencana Aksi Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK),” ujarnya.
Jelas bahwa kedatangan tim anti rasuah tersebut untuk memeriksa dan memastikan peningkatan dimensi sistem pelayanan publik yang bebas dari prilaku korupsi.