Beranda News

KPMH Minta Kepolisian Tegas Tertibkan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Lahan

POHUWATO,Pelita.co – Pihak Kepolisian diminta tegas menertibkan tambang emas yang diduga ilegal dan tindak pidana penyerobotan lahan tanah milik warga di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Pasalnya perkara tersebut sudah dilaporkan atau diadukan ke Polda Gorontalo tetapi dilimpahkan ke Polres Pohuwato, namun belum ada tindakan.

“Kami sudah melaporkan kasus penyerobotan lahan dan pengerusakan (dugaan tambang ilegal) ke Polda Gorontalo, kami sudah melengkapi bukti-bukti dan alas hak berupa sertifikat hak milik. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan baik penertiban atau penyegelan. Aktivitas di tambang tersebut malah sampai saat ini masih berlangsung, maka dari itu jika Polres Pohuwato tidak menindak kami akan naikkan lagi ke Polda Gorontalo,” kata Aby Febriyanto Dunggio, kuasa hukum salah satu masyarakat yang lahannya diserobot, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Aby Febriyanto Dunggio yang juga salah satu pendiri Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menambahkan, laporan ke pihak kepolisian berdasarkan kliennya yang tidak menerima aktivitas tambang tersebut, serta dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh pengusaha tambang itu.

Baca juga :  Anggota DPR-RI Komisi IV Panggah Susanto Bersama Kementrian Pertanian Adakan Bimtek Komoditas Kelapa di Purworejo

“Indonesia adalah negara hukum, dilandasi dengan permasalahan tersebut seharusnya aparat lebih cepat menindak sebelum kerugian negara semakin besar dan masyarakat yang dirugikan mendapatkan haknya. Maka dari itu saya selaku kuasa hukum dari masyarakat yang dirampas haknya meminta atensi pak Kapolda Gorontalo untuk menindak semua siapapun yang terlibat dalam aktivitas tambang yang merugikan masyarakat khususnya korban dari penyerobotan,” ujarnya.

Lanjutnya, Ia mengatakan, “jika permasalahan tersebut masih belum bisa ditangani oleh pihak kepolisian setempat khususnya Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato, maka pihaknya akan melanjutkan perkara tersebut ke Mabes Polri.”Pungkasnya.