MANGGARAI, PELITA.CO– Pada Pemillihan umum (pemilu) 2024 mendatang,kabupaten manggarai NTT mengalami perubahan Daerah pemilihan (Dapil). Perubahan itu terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penataan ulang Dapil di daerah tersebut
Pada pemilu sebelumnya, kabupaten Manggarai yang terdiri dari 12 kecamatan itu dibagi dalam 5 Dapil. Namun pada pemilu 2024 mendatang jumlah dapil berubah dari 5 Dapil menjadi 4 Dapil
Perubahan tersebut dituangkan di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dlam Pemilihan Umum 2024
Perubahan itu hanya terjadi pada tiga kecamatan yaitu kecamatan Langke Rembong,Wae Rii dan Rahong Utara. Pada pemilu sebelumnya,kecamatan Langke Rembong menjadi Dapil tersendiri (Dapil 1) sementara kecamatan Wae Rii bergabung dengan kecamatan Rahong Utara,kecamatan Ruteng dan kecamatan Lelak (Dapil 3)
Namun pada Pemilu 2024 mendatang terjadi perubahan, di mana kecamatan Langke Rembong digabungkan dengan kecamatan Wae Rii (Dapil 1) sedangkan kecamatan Rahong Utara tetap bergabung dengan Dapil 3
Terkait perubahan itu,KPUD kabupaten Manggarai terus melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak,baik jajaran pemerintah,masyarakat, maupun Partai Politik sebagai peserta pemilu agar masyarakat dan pelaku politik mengetahui dan memahami perubahan dapil itu
Selasa 28 Maret 2023 di Aula St.Aloysius Ruteng, KPUD kabupaten Manggarai sebagai instansi tehnik penyelenggaraan pemilu kembali melakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu
Sosialisasu itu dihadiri langsung oleh ketua KPUD kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono dan sejumlah komisioner KPUD, para Lurah dan Kepala Desa dari ketiga kecamatan yang mengalami perubahan dapil tersebut (Langke Rembong,Wae Rii dan Rahong utara)
Ketua KPUD kabupaten Manggarai Thomas A.Hartono dalam membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa penataan Dapil pada pemilu 2024 itu penting dilakukan mengingat adanya peningkatan jumlah penduduk di kabupaten Manggarai
Peningkatan jumlah penduduk itu disebut sebagai alasan mendasar dilakukannya prubahan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten Manggarai
Thomas tegaskan bahwa perubahan dapil tersebut tidak berpengaruh terhadap alokasi kursi DPRD kabupaten Manggarai yaitu tetap 35 kursi. Namun Ia jelaskan bahwa perubahan alokasi kursi itu hanya terjadi di dapil
Thomas mengungkapkan,sebelum penetapan Dapil,pihaknya telah dua (2) kali melakukan uji publik dengan berbagai stakeholder untuk mencari masukan masukan yang dapat memperkaya KPU kabupaten Manggarai dalam membuat analisa
Data mengenai perubahan Dapil ini tambahnya dikirim ke KPU RI sebab yang menentukan perubahan jumlah dapil tersebut menjadi kewenangan KPU RI
“Sebelum penetapan 5 dapil menjadi 4 dapil, kami sudah melakukan dua kali uji publik dengan stakeholder terkait untuk mencari masukan masukan, juga memperkaya KPU kabupaten Manggarai dalam membuat analisa. Data dapil ini untuk kita kirim ke KPU RI dan menjadi kewenangan KPU RI untuk menentukan daerah tersebut, apakah 4 dapil, 5 dapil dan seterusnya” ungkap Thomas
Thomas meminta semua pihak agar memahami bahwa perubahan dan penataan dapil itu bukan keinginan KPU sebagai penyelenggara pemilu dan juga partai politik sebagai peserta pemilu, tetapi ada parameter khusus yang bisa menentukan dapil suatu daerah kabupaten, seperti jumlah penduduk, kohesifitas daerah dan berbagai syarat lainnya
Dalam kesempatan itu Thomas meminta para Lurah dan Kepala desa sebagai kepala wilayah agar menjadi perpanjangan tangan KPU untuk mensosialisasikan perubahan dapil tersebut kepada masyarakat di wilayah masing masing
Dalam ksempatan yang sama, komisioner KPUD kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmy Pentor memaparkan secara tehnik terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten Manggarai pada pemilu 2024 mendatang dan juga urgensinya
Rikar menjelaskan, salah satu urgensi dari perubahan dapil dan alokasi kursi pada pemilu 2024 adalah adanya perubahan jumlah penduduk dari pemilu sebelumnya yaitu pemilu tahun 2019 ke pemilu 2024, di mana berdasarkan data yang pihaknya miliki, tahun 2022 lalu jumlah penduduk di kabupaten manggarai sebanyak 326.723 orang
Namun bertambahnya jumlah penduduk itu tambahnya tidak berpengaruh terhadap alokasi kursi DPRD kabupaten Manggarai. Artinya alokasi kursi DPRD kabupaten Manggarai pada pemilu 2024 mendatang tetap 35 kursi, meskipun terjadi perubahan dapil sebab jumlah penduduknya belum dapat merubah jumlah alokasi kursi
Rikar menjelaskan, bagi kabupaten yang jumlah penduduknya 100.000 sampai dengan 200.000 orang, alokasi kursinya 25 kursi
Kabupaten yang jumlah penduduknya 200.000 orang samapi 300.000 orang maka alokasi kursi DPRD nya 30 kuris
Kabupaten yang jumlah penduduknya 300.000 sampai dengan 400.000 orang maka alokasi kursi DPRD nya 35 kursi
Dengan demikian kabupaten Manggarai alokasinya 35 kursi karena jumlah penduduknya pada range 300.000 orang sampai 400.000 orang
Rikar juga menjelaskan terkait alokasi kursi dari setiap dapil, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dan pusat
Untuk DPRD kabupaten, range alokasi kursinya 3 sampai 12 kursi, DPRD provinsi 3 sampai 12 kursi, DPR RI 3 sampai 10 kursi
Apabila suatu wilayah,misalnya kecamatan, berdasarkan hitungan jumlah penduduknya hanya 2 kursi saja maka kecamatan tersebut wajib digabungkan dengan kecamatan lain. Demikianpun kecamatan yang jumlah kursinya lebih dari 12 kursi maka dapilnya wajib dipisahkan
Perhitungan KPUD kabupaten Manggarai berdasarkan junlah penduduk di tiap dapil maka alokasi kursi per dapil di kabupaten Manggarai pada pemilu 2024 mendatang adalah sebagai berikut
Dapil 1 terdiri dari kecamatan Langke Rembong dan kecamatan Wae Rii berjumlah 10 kursi. Dapil 2, terdiri dari kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat,Satar Mese Utara berjumlah 8 kursi. Dapil 3, kecamatan Lelak,kecamatan Ruteng dan kecamatan Rahong Utara,9 kursi. Dapil 4, kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat berjumlah 8 kurai
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan Rikar, jumlah penduduk di kecamatan Langke Rembong dan kecamatan Wae Rii (Dapil 1), bejumlah 94.625 orang.