Beranda News

KPUD Kabupaten Manggarai NTT Menetapkan Hery – Fabi Sebagai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Terpilih Periode 2025 - 2030 Di Kantor KPU Kabupaten Manggarai

MANGGARAI NTT, PELITA.CO- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Manggarai NTT menetapkan Herybertus G.L.Nabit, S.E,M.A dan Fabianus Abu, S.Pd (Hery – Fabi) sebagai calon bupati dan wakil bupati Manggarai terpilih hasil pilkada serentak 2024 lalu

Penetapan sekaligus pengumuman pemenang kontestasi politik lima tahunan itu disampaikan KPU dalam rapat pleno terbuka yang yang digelar di kantor KPU kabupaten Manggarai di Ruteng dengan agenda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Kamis 09 Januari 2025

Pasangan calon Herybertus G.L. Nabit dan Fabianus Abu ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Manggarai Nomor 1 tahun 2025

Keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih itu disampaikan oleh ketua KPU kabupaten Manggarai Rikardus Jemy Pentor didampingi para komisioner KPU

“Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Manggarai tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Manggarai tahun 2024. Ke satu, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut dua Bapak Herybertus Geradus Laju Nabit, SE,MA dan Bapak Fabianus Abu, S.Pd dengan perolehan suara sebanyak 71.027 suara atau 42,51 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Manggarai periode tahun 2025 – 2030 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024” ucap Rikardus membacakan keputusan KPU kabupaten Manggarai tersebut

Lebih lanjut Rikardus menyampaikan bahwa penetapan tersebut sekaligus sebagai pengumuman dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis 09 Januari 2025 PKL. 10.51 WITA

Sebelumnya, dalam membuka rapat pleno terbuka tersebut ketua KPUD kabupaten Manggarai, Rikardus Jemy Pentor menyebutkan bahwa pelaksanaan pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih tersebut dimaknai sebagai bentuk rekonsiliasi secara sosial dan politik

“Bagi kami KPU memaknai proses pelaksanaan pleno yg kita laksanakan hari ini merupakan cara kita semua untuk melaksanakan rekonsiliasi secara sosial dan politik” ungkap Rikardus

Rekonsiliasi secara sosial dimaksudkan bahwa semua pihak telah berpartisipasi pada pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024. Banyak hal dipikirkan dan didiskusikan bersama tentang kemajuan daerah kabupaten Manggarai

Rekonsiliasi secara Politik, bahwa di dalam ruang politik kata Rikardus, banyak dinamika, pandangan dan pilihan politik berbeda tetapi di dalam ruang demokrasi, perbedaan adalah sebuah keniscayaan

Ia berharap pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk rekonsiliasi

Ia mengajak semua pihak kembali menyatukan cara berpikir, bertindak, menyatukan kekuatan sebagai satu kesatuan sebagai orang Manggarai demi membangun tanah Manggarai

“Mari kita satukan lagi cara berpikir kita, cara bertindak kita untuk sama sama menyatukan energi, menyatukan kekuatan sebagai satu kesatuan orang Manggarai untuk sama sama membangun Manggarai yang kita cintai ini” ungkapnya

Sebagai ketua KPU selaku penyelenggara, Rikardus menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Manggarai, dan semua pihak yang telah berpartisipasi sesuai perannya masing masing menyukseskan pelaksanaan pilkada kabupaten Manggarai 2024 lalu

Sementara itu, calon bupati terpilih, Herybertus Nabit menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, pihak keamanan TNI Polri

Tidak hanya itu, apresiasi yang sama Ia sampaikan kepada kompetitornya yaitu Paslon nomor urut 01, Ngkeros Maksimus dan dr. Ronal Susilo, Paslon nomor urut 03, Yohan Halut dan Thomas Dohu

Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai terpilih itu didasari empat hal

Pertama: Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap kecamatan tingkat kabupaten Manggarai tanggal 4 Desember 2024

Kedua: Keputusan KPU kabupaten Manggarai Nomor 1383 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai tahun 2024

Ketiga: Surat keterangan Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 98/AP.00.05/01/2025 perihal keterangan perkara PH pilkada tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Januari 2025

Keempat: Surat ketua KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serentak tahun 2024 tanggal 6 Januari 2024

Pantauan media ini, hanya Hery Nabit dan Fabi Abu selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yang menghadiri pleno penetapan tersebut sedangkan Paslon 01, Ngkeros Maksimus – dr. Ronal Susilo dan Paslon 03, Yohanes Halut – Thomas Dohu tidak terlihat hadir

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Manggarai, Kapolres Manggarai, Perwakilan Dandim 1612 Manggarai, Kajari Manggarai, Asisten I Setda kabupaten Manggarai, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Manggarai pimpinan dan pengurus parpol