Beranda News

Kuasa Hukum H. Hamdan Klarifikasi Terkait Tanah Wakaf Pemakaman Perumahan Griya Yasa

Kuasa Hukum H. Hamdan Klarifikasi Terkait Tanah Wakaf Pemakaman Perumahan Griya Yasa

TANGERANG. Pelita.co – Beredarnya Pemberitaan yang menyatakan warga Pasir Gadung menolak keberadaan lokasi tanah wakaf pemakaman untuk warga Perumahan Griya yasa. Medapat tanggapan dan komentar dari Sunardi Muslim SH berserta Mohamad Guruh SH selaku kuasa Hukum pemilik tanah.

Sunardi saat ditemui mengatakan berita yang telah beredar disalah satu media online tersebut, Terlebih pemilik tanah adalah Calon kepala Desa. Padahal menurutnya tanah tersebut memang sudah direncanakan akan diwakafkan untuk warga perumahan Griya yasa sejak beberapa tahun lalu.Hal itu juga sudah dijelaskan kepada warga Pasir gadung, mereka mengatakan tak ada penolakan.

“Sudah dikonfirmasi,tak ada warga yang menolak.Sebenarnya rencana beliau mewakafkan tanah untuk lokasi pemakaman warga Perumahan Griya yasa sudah ada lima tahun lalu,tapi kebetulan baru sekarang bisa direalisasikan,” jelas Sunardi. Sabtu, (29/5/2021).

Sunardi juga memaparkan pertimbangan pemilik mewakafkan tanahnya untuk lokasi pemakaman warga di perumahan itu.

Baca juga :  Musrenbang 2021, Camat : Skala Prioritas Produktivitas Usaha Ekonomi Kerakyatan

“Memang benar pihak pengembang sebelumnya sudah meyediakan lokasi pemakaman di Perumahan tersebut tapikan sudah penuh. Mungkin karena luasnya yang kurang memadai. Oleh sebab itu atas pertimbangan tersebut tak ada salahnya jika tanah itu diwakafkan untuk warga perumahan”, jelasnya.

Namun begitu Sunardi berharap masalah tanah makam ini tak dipolitisasi ke isu pilkades. Agar pilkades Pasirgadung bisa berjalan damai dan sukses sehingga bisa terpilih kades sesuai harapan masyarakat Pasirgadung. “Harapan kita bersama pilkades Pasir gadung nantinya akan berjalan damai dan sukses “, imbuhnya.

Sementara ditempat yang sama Mohamad Guruh SH menyatakan hal senada.Guruh menegaskan bahwa wakaf tanah tersebut sama sekali tak ada hubunganya dengan pencalonan kepala desa.

“Tak ada hubungannya, itu murni bentuk kepedulian dan ladang amal keluarga H.Hamdan. Kebetulan saja ini momennya pilkades dan dia salah satu calon Kades incumben. Jadi wajar jika orang lain berpendapat seperti itu. Padahal meski tak terpilih atau pun beliau bukan sebagai kepala desa ,Tanah itu tetap diwakafkan”tegasnya.

Baca juga :  KKN di Desa Kalisemo Mahasiswa UMPurworejo Ajari Warga Bikin Puding Temulawak

Terpisah, sejumlah warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pemakaman mengaku tak menolak jika tanah tersebut menjadi lokasi pemakaman.

“Kami tak pernah menolak jika lokasi tanah itu menjadi lokasi pemakaman,yang penting nanti diberi tembok pemisah saja dan dijaga kebersihannya”jelas ibu muda yang tak.mau disebutkan namanya.

Saat disinggung terkait penanda tanganan penolakan warga atas lokasi pemakaman tersebut, dirinya berujar bahwa ia sebelumnya tak dijelaskan untuk apa tanda tangan tersebut.

“Saya gak tau ,cuma waktu itu ada yang datang menyuruh tanda tangan diatas matrei tapi gak dijelaskan buat apa,makanya kami bingung,” sambungnya.

Dihari yang sama, Sukirnon Ketua RW 005 Perumahan Griya Yasa Sukirno mengatakan sangat bersyukur dan berterimakasih atas hibah tanah tersebut.

“Kami sangat berterimaksih dan bersyukur atas hibahnya tanah tersebut. Namun perlu dijelaskan bahwa tanah tersebut bukan dikelola oleh warga perumahan, tetapi diserah terimakan kepada Yayasan untuk pengelolaanya,jadi bukan diserahkan ke warga”jelasnyan saat ditemui dikediamannya.

Baca juga :  Aksi Sosial, BMMB Bagikan 300 Paket Sembako

Dirinya juga mengatakan tak menutup kemungkinan warga Pasir Gadung dapat melakukan prosesi pemakaman di tanah tersebut.

“Ya silahkan saja inikan ladang amal H Hamdan, ya jadi apapun itu jelas makam itu disediakan untuk mencari amal dan barokah yang mewakafkan.Hanya saja pemakaman itu nanti ada yang mengelola yaitu Yayasan Almuhajirin”, tutupnya.