TANGERANG,Pelita.co – Untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid 19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, meliburkan aktivitas kunjungan atau melarang pihak keluarga untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (19/3/2020).
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang, Mujiarto memgatakan, saat ini pihaknya meliburkan aktivitas kunjungan keluarga WBP. Kata Mujiarto, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona. Menurut Mujiarto, kunjungan akan mulai diberhentikan pada Rabu (18/3) sampai dengan (ΒΌ) atau bulan depan.
“Kunjungan Keluarga terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan barang-barang bawaan pengunjung (titipan makanan), akan diberhentikan sementara atau ditutup mulai besok hingga 1 April mendatang,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang, Mujiarto kepada Wartawan.
Lanjut Mujiarto, keputusan teraebut dimbil berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-KP.09.01-245 Tanggal 03 Maret 2020 yang diteruskan melalui Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.KP.09.01-55 Tanggal 09 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor W12-14.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten
“Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, serta SK Gubernur Banten No.443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Banten mulai dari 13 Maret 2020 hingha 1 April 2020,” terangnya.
Menurut Mujiarto, sebagai pengganti kunjungan tatap muka, Muji menjelaskan, pihaknya menyediakan sarana video call (online) bagi keluarga untuk tetap berkomunikasi dengan para WBP. Video call tersebut dilakukan menggunakan komputer yang terhubung dengan aplikasi Google Duo.
“Nantinya komputer yang digunakan untuk video call tersebut diletakkan di ruang kunjungan. Setelah itu, jika ada keluarga yang menghubungi layanan informasi maka petugas akan menyambungkan kepada komputer di ruang kunjungan dan memangging wbp dari dalam blok,” jelasnya.
Muji menambahkan, untuk satu sesi video call, setiap wbp diberikan waktu 10 menit terhitung sejak mulai berkomunikasi dengan keluarganya. Lanjut Muji, sedangkan layanan video call tersebut beroperasi seperti jam kunjungan seperti biasa.
“Jadi jadwalnya seperri kunjungan saja, yaitu Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB kemudian dilanjutkan pukul 13.30 WIB hingga 14.30 WIB,” ujarnya.
Muji mengimbau kepada pihak keluarga, untuk menghubungi layanan informasi Rutan Kelas I Tangerang di nomor 081387246776.
“Untuk lebih jelasnya, pihak keluarga bisa memghubungi layanan informasi Rutan Kelas I Tangerang,” himbaunya. (Mad Sutisna)