TANGERANG,Pelita.co – Kanit Reskrim Polsek Teluk Naga Aipda Zainal Arifin berhasil ungkap pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang anak gadis usia 7 tahun di Desa Cengklong Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang pada Selasa (23-04-202)4.
Bermula tewasnya anak gadis dibawah umur dengan inisial (E) yang di temukan jasadnya di samping Gudang sio ,Gang golok Desa Cengklong tidak ada yang mengira korban tewas karena telah di bunuh lantaran pada jasad korban tidak ada bekas luka lebam kekerasan atau penganiayaan,
Dan sebelum jasad korban di temukan telah meninggal sekira pukul 20 : 20 WIB pada Senin malam tanggal 22-04-2024 Korban telah di nyatakan hilang karena seharian tak kunjung pulang ke rumah,
Pengalaman hampir 20 tahun di bidang Reskrim, Ipda Zainal Arifin ‘Kanit Reskrim Polsek Teluknaga menaruh kecurigaan terhadap tewasnya anak gadis usia 7 tahun yang di rasa meninggal dalam keadaan tidak wajar, sehingga ia lebih tertantang untuk mengungkap kasus tersebut,
” setelah kami menerima laporan, Paska jasad korban di temukan sekira Pukul 20 :00 WIB, Lalu pada pukul 23 : 00 WIB kami dan tim bergegas melakukan penyisiran dan pemeriksaan lokasi guna melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP) ” Ujar Kanit di Kantor Reskrim Polsek Teluk Naga pada Rabu 24-04-2024.
Di bantu tim yang hanya beranggotakan tiga orang Kanit Zainal langsung sterilkan lokasi tempat kejadian perkara guna mendapatkan petunjuk dan bukti bagaimana kronologis sebelum korban di temukan meninggal,
” meski awalnya kami sempat kewalahan karena banyaknya massa di lokasi yang menyaksikan gelar olah TKP, Alhamdulillah itu bisa di atasi dan ada petunjuk yang akhirnya kami bisa mengungkap dalang pelaku pembunuh anak gadis di bawah umur tersebut,” terang Kanit,
Lebih lanjut Kanit mengungkapkan Kata dia petunjuk dari CCTV yang mengarah ke lokasi titik TKP jasad korban di temukan akhirnya mendapatkan bukti awal kronologis sebelum korban di temukan meninggal,
” Penasaran dengan meninggalnya korban ya kalau di lihat kasat mata memang tidak ada bekas luka lebam kekerasan atau penganiayaan, Namun berdasarkan bukti dari hasil rekaman CCTV disitulah bisa terungkap bagaimana korban di temukan telah meninggal dunia,” Ungkap Kanit
Informasi lainnya dari Kanit untuk menguatkan bukti kronologis tewasnya (E) maka pihaknya meminta persetujuan dan izin kepada pihak keluarga korban untuk di lakukan autopsi Jenazah, Dan dari hasil autopsi tersebut didapat petunjuk bukti bahwa korban meninggal karena mengalami kesulitan bernafas,
Hanya berselang 9 jam dengan bukti dari hasil autopsi Jenazah dan rekaman CCTV Kanit Zainal segera menetapkan tersangka ( L ) yang tidak lain adalah tante atau bibi korban untuk di lakukan penangkapan dan penahanan sebagai terduga pelaku tunggal yang menewaskan ( E ), Dan dalam keterangan lainnya bahwa ( L ) mengakui telah membunuh korban (E) dengan cara membekap pakai bantal di dalam rumah pelaku , Lalu pada pukul 20 : 00 WIB pelaku meletakan jasad korban di samping gudang sio di gang golok yang hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari rumah pelaku, Sementara dari hasil pemeriksaan motiv pelaku menghabisi nyawa korban lantaran kecewa dan sakit hati karena tidak di berikan pinjaman uang oleh ibu Korban,
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat di jerat pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.