TANGERANG,Pelita .co – Proyek pemasangan Paving block pemeliharaan jalan Kampung Dukuh RW 001 Desa Dandang, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang dengan pagu anggaran sebesar Rp.149.419.000. Diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun mutu kualitas.
Dari papan informasi proyek tertera pihak CV Kuntara Putra sebagai pelaksana pekerjaan. Namun, tidak mencantumkan volume pengerjaan.
Pasalnya dalam pengerjaannya tersebut agregat tidak dilakukan pemadatan, selain itu dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja terjadi pada proyek tersebut Lantaran para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Pemasangan kanstin pun tidak adanya mortar bukan itu saja kualitas paving block juga sangat diragukan karena ada beberapa yang patah.
Di Lokasi terlihat ada beberapa paving block yang patah. Ada indikasi tidak sesuai kualitas.
Sementara, Camat Cisauk H. Yusuf Fachroji saat dikonfirmasi awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp menyampaikan, sudah mengkonfirmasi ke pihak pelaksana pekerja.
“Saya Konfirmasikan kepada pelaksanaannya, Pekerjaan tersebut masih dalam proses,” terang camat H. Yusuf Fachroji melalui whatsapp. Rabu (28/02/2024)
Menanggapi hal itu Darusamin selaku Ketua Umum DPP LSM – Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara Dan Hak Asasi Manusia (LIPAN HAM) angkat bicara.
Menurutnya pengurangan spesifikasi tersebut dilakukan karena lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan cisauk. Yang telah memberikan ruang gerak bagi kontraktor nakal, hal tersebut dilakukan diduga untuk meraup keuntungan besar.
“Perihal ini kami akan menindaklanjuti kepada inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agar dilakukan Audit Secara Forensik. Karena proyek tersebut di biayai dari hasil pajak masyarakat yang harus di pertanggung jawabkan,” tegas Darus,