Beranda News

Kurang Pengawas, Proyek Rehab SMPN 2 Legok Abaikan K3

Kurang Pengawas, Proyek Rehab SMPN 2 Legok Abaikan K3

TANGERANG,Pelita.co – Minimnya penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan yang dianggarkan dari APBD pemerintah Kabupaten Tangerang masih kurang tegas tanpa adanya sebuah teguran.

Salah satunya pada proyek pembangunan
Rehab SMPN 2 Legok Kecamatan Legok dengan pagu anggaran Rp. 1,741,000,000,- dikerjakan CV Putri Rezky terlihat para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Diduga pihak Direksi mengabaikan K3 tanpa memikirkan keselamatan para pekerja.

Dilokasi kegiatan pembangunan sebut saja Arjo lantaran tak mau disebutkan namanya mengatakan, untuk perlengkapan APD telah tersedia. Namun, dirinya tidak terbiasa memakai seperti sepatu bot juga helm.

“Kalau sepatu ada sih pak, cuma enakan pake sendal jepit,” tambahnya.

Ironisnya, karena kebiasaan tidak memakai APD sebagai keselamatan kerja pihak pengawas dan mandor membiarkan tanpa ada teguran.

“Tidak pak tidak ada yang menegur dari pengawas maupun mador,” ucap seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/10/20).

Baca juga :  Mulai Rabu, Pelayanan Desa Paku Alam Bakal Kembali Ke Gedung Baru

Setiap Pekerja berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesejatraan Kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya, di setiap proyek Pemerintah merupakan kewajiban pihak pelaksana, yang harus di instruksikan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan UU No. 1/1970.

Sampai berita ini di muat pihak kontraktor dan PPTK dari Dinas DTRB Kabupaten Tangerang maupun pengawas belum dikonfirmasi.