PURWOREJO, Pelita.co,- Meskipun telah dilarang oleh pemerintah dan melanggar hukum Indonesia, perjudian masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.
Seperti yang terjadi di Purworejo belum lama ini, 4 pelaku judi kartu ceki berhasil diamankan Satreskrim Polres Purworejo pada Minggu (10/03/2024) sekitar pukul 01.15 Wib di daerah Brengkelan Purworejo.
Keempat pelaku yang diamankan yakni YT (47) dengan pekerjaan buruh, SL (55) pekerjaan karyawan swasta, YN (28) pekerjaan buruh dan TY (56) pekerjaan buruh. Dari keempat pelaku 3 diantaranya merupakan warga Purworejo yaitu YT, SL dan YN. Sedangkan TY merupakan warga Kulon Progo DIY.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. menjelaskan kronologi kejadian perjudian tersebut berawal pada hari Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 01.15 Wib di daerah Brengkelan Kabupaten Purworejo telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh 4 orang.
“Saat ini ke empat pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,”jelas Kapolres didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, SH., SIK., MH. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP, saat Konferensi Pers Selasa (30/04) siang.
Awal mula penangkapan berawal dari laporan warga bahwa di pekarangan milik Wahyu Pribadi RT. 01 RW. 01 Kampung, Brengkelan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo telah terjadi perjudian yang dilakukan oleh sekelompok warga.
Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melaksanakan penyelidikan dan didapati keempat pelaku sedang asyik melakukan perjudian jenis ceki dengan taruhan uang.
Dalam penangkapan tersebut Satreskrim Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni dua set kartu Cina, satu buah meja kayu, empat buah kursi, satu lampu dan uang tunai sejumlah Rp.834.000.
“Para pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun” ungkap Kapolres Purworejo.
Kapolres Purworejo menghimbau pada masyarakat untuk menghindari tindakan perjudian karena sangat merugikan bagi diri sendiri bahkan keluarga.