TANGERANG,Pelita.co – Maraknya Bangunan yang berdiri kokoh di Wilayah Kabupaten Tangerang tanpa di sertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mungkin sudah menjadi kebiasaan yang rutin dan kerap terjadi.
Bukan kali pertama ini ditemukan, beberapa bangunan diduga tanpa IMB dan dapat dipastikan, ini sudah menjadi tradisi meski berdalih pembangunan itu bagian dari penunjang ekonomi Daerah.
Kendati demikian, pembangunan suatu Daerah dengan melanggar aturan yang sudah ditentukan bukanlah cerminan masyarakat yang taat hukum. Jelas itu tidak dibenarkan.
Hal itu terbukti banyaknya temuan Bangunan yang tahap pengerjaannya hampir rampung namun tidak mengantongi izin.
Ironisnya, ketika dikomfirmasi pihak terkait dalam hal ini, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang Bangunan Kabupaten Tangerang (DTRB), selalu memiliki jawaban yang sama. Kalau pihaknya akan segera menindak lanjuti terkait informasi yang diterimanya. Dan terkadang enggan berkomentar guna memberikan penjelasan.
Lalu bagaimana dengan Bangunan yang baru-baru ini ditemukan dengan kasus yang sama.
Bangunan Kos-kosan berlantai empat itu terlihat sudah mencapai 40 persen dalam tahap pengerjaannya, berlokasi di RT. 01 RW. 01 Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa dua.
Sementara saat meninjau ke lokasi, terlihat papan IMB tidak terpasang. Hal tersebut membuat tanda tanya.
“Saya gak tau pak kalo masalah papan proyek,” ucap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, Minggu (27/9/2020).
Ia juga mengatakan, hanya tau pemilik dari bangunan kos-kosan tersebut.
“Yang punya Teoni kalo pelaksana pekerja pak wahid,” tambahnya.
Sementara salah satu warga yang nyaris dinding rumahnya berdempetan dengan Gedung tersebut mengeluhkan dampak langsung dari aktifitas tersebut.
Menurutnya air rembasan dari tembok Bangunan tersebut sempat membanjiri kamarnya, meski sudah di perbaiki oleh pekerja namun kekhwatiran itu tetap ada.
Selain itu, genteng rumah miliknya selalu tertimpah adukan pasir sehingga menyebabkan kebocoran.
“Iya dulu bocor air nya dari tembok, ampe banjir sih kamar saya. Mana berisik lagi. Pokoknya mah klo ada apa-apa ama rumah saya tanggung jawab aja,” Keluhnya.
Padahal, mengacu Perda Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda No.10 tahun. 2006. Yang salah satu poinnya berbunyi: bahwa setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan.
Sementara hingga kini Senin, (5/10/2020) Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Deni Rahmad sudah tiga kali dikonfirmasi belum mau berkomentar. (red)