JAKARTA,Pelita.co – Aparat kepolisian dari unit reserse narkotika Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil meringkus dua pemakai narkoba jenis Sabu-sabu dengan inisial A (39) dan TK (40). Para pelaku di amankan petugas tepat di Los ikan Pasar Kwitang, Jalan Kwitang Pasar Dalam, Kecamatan Senen Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, SH, membenarkan hal tersebut serta menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari informasi warga yang sering melihat terjadinya penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di los pasar ikan Kwitang yang dilakukan oleh kedua pelaku serta meresahkan publik sekitar.
“Atas informasi tersebut Unit Resnarkoba Polsek Senen melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku langsung bergerak cepat menangkap dua orang pelaku yang sedang memakai atau menggunakan Narkoba jenis Sabu,” ungkapnya, Jum’at (10/1/20).
Lebih jauh, mantan Kapolsekta Tangerang ini menambahkan, dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan 1 (satu) buah Plastik klip kecil sabu dengan berat 0.16 gram, satu buah alat hisab sabu berupa Cangklong terbuat dari kaca yang berisikan Shabu dengan berat brutto 1,48 gram.
“Termasuk 1 (satu) buah Bong dari botol plastik air mineral, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau yang sudah di modifikasi,” terang sosok Kapolsek yang dikenal publik dekat dengan seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya ini.
Di akhir penyampaianya, perwira menegah Polri dengan ‘Melati Emas’ satu dipundak asal Purworejo – Jawa Tengah ini, mengungkapkan, kedua pelaku yang merupakan warga Kwitang ini mendapatkan barang haram berpatungan dengan rekan sejawatnya yang saat ini masih buron.
“Mereka berdua (pelaku-red) membeli Narkoba Jenis Shabu secara patungan dari seorang T (DPO) yang tinggal di kebon sirih menteng Jakarta Pusat. Serta para pelaku ini sudah lama jadi target unit Resnarkoba Polsek Senen,” pungkasnya.