TANGERANG, Pelita.co – Kegiatan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang masih menghiasi Stadion Mini Kecamatan Sepatan Timur,
Baru setahun lalu proyek tender pembangunan lapangan futsal dan Musholla rampung di kerjakan, Kini proyek serupa di lingkungan Stadion mini masih menyasar di sekitaran musholla,
Lalu sudah tepatkah jika masih dalam hitungan setahun kembali proyek yang sama di kerjakan, Padahal jika dilihat tempat dan kondisi Musholla jauh dari pemukiman andaipun ada jamaah yang melaksanakan ibadah sholat tak hanya sebatas tamu atau pun warga yang melintas dan itupun bisa di bilang jarang,
Padahal di kondisi berbeda masih banyak jalan paving blok yang sudah tidak layak di gunakan dan perlu ada perbaikan atau rehab total.
Saat di konfirmasi ke pihak Ekbang Kecamatan Perihal bahwa pembangunan musholla baru rampung tahun lalu dan kenapa jalan paving blok masih bagus dan layak pakai sudah di bongkar, Jawaban datar Ekbang hanya menjawab masalah tekhnis bukan jawaban berdasarkan kebutuhan efektif dan tepat sasaran,
“Halaman musholla tidak ada paving masih tanah dan berumput,Itu mah paving hibah hamba allah, sekedar disusun supaya gak becek memasuki area musholla untuk menunaikan solat wajib lima waktu, ” tulisnya Ekbang dalam balasan Chatt WhatsApp pada Rabu (29/5/2024)
Di kesempatan lain Dedi Kusnendi anggota Investigasi Ombudsman Muda Indonesia -Indonesia Crisis Center (OMIICC) perwakilan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mengatakan prinsipnya kebutuhan anggaran yang di alokasikan untuk proyek pembangunan insfratruktur harus lebih mengutamakan pembangunan yang efektif dan tepat sasaran,
” Melihat kondisi ini, Saya menilai kalau proyek pembangunan paving blok untuk penataan halaman musholla di areal Stadion mini Sepatan Timur itu tidak efektif dan tepat sasaran dan pemborosan anggaran, Padahal meski paving blok yang ada hanya sebatas halaman muka mushola dan jalan tapi kondisinya masih bagus dan layak pakai, Sedangkan dari informasi yang ada Proyek pembangunan musholla itu rampung di kerjakan tahun lalu,” Tutur Didi berpendapat di Kantor Sekretariat OMIICC Teluk Naga, Rabu 29-05-2025
Lebih Lanjut Didi Pria Kelahiran Jakarta usia 42 tahun itu menilai kalau pembangunan penataan halaman musholla tersebut hanya pemborosan anggaran dan bukan kebutuhan pembangunan yang bersifat Urgent untuk di lakukan pembangunan,
” Misalnya pembangunan penataan halaman lalu di fungsikan untuk lahan parkir juga, Kalau di musholla yang melaksanakan ibadah sholat tersebut setiap hari penuh dengan jamaah, mungkin bisa saja di perlukan penataan halaman sekaligus untuk lahan parkir kendaraan, Lalu buat apa di bangun halaman kalau jamaah saja sepi dan jarang, Saya kira lebih efektif dan efisien di kondisi yang lama kalau hanya sekedar untuk lahan parkir satu atau dua kendaraan,” Singgungnya.
Terakhir Didi menjelaskan mestinya pihak pemangku kebijakan sebelum merealisasikan alokasi anggaran untuk pembangunan agar lebih bijak mengkaji dalam memilih mana proyek yang lebih urgent untuk cepat di bangun atau tidak,
” Pendapat Saya dalam hal ini untuk para pemangku kebijakan di Pemkab Tangerang agar lebih teliti mengkaji sebelum merealisasikan alokasi anggaran untuk setiap proyek, kalau pembangunan itu tidak urgent tapi disisi lain masih ada yang perlu di bangun atau di rehab jauh lebih baik di geser atau di alokasikan ke yang lain agar pembangunan itu tidak menjadi mubajir dan kecemburuan sosial di masyarakat, Dan mungkin saja ada usulan masyarakat yang belum terealisasi,Saya yakin di wilayah Sepatan Timur masih banyak atau ada jalan yang perlu di bangun atau rehab, Sedangkan Mushola itu adalah rumah ibadah yang penting tempatnya layak,nyaman,bersih, ada tempat wudhu dan lahan parkir, kalau alasannya biar gak becek jamaah saat hendak sholat itu lain persoalan,” Jelasnya Didi menutup.
Diinformasikan Proyek dengan nama kegiatan Koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum itu menelan anggaran Rp 198.400.000 Sumber APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2024, Dan selaku pelaksana kegiatan adalah CV AVISA HAURA dengan tempo pelaksanaan kerja 30 hari kalender,