JAKARTA,Pelita.co – Unit Reserse Narkoba Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu di wilayah hukumnya pada Kamis(26/12) kemarin.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, SH mengatakan, tersangka ini berinisial K alias KUR (45) sebagai warga Kramat Pulo Gundul, Senen Jakarta Pusat.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Senen ini mengungkapkan, dari tangan pelaku di temukan sejumlah barang bukti narkona jenis shabu diantaranya, 3 (tiga) bungkus klip plastik kecil 0.27 gram, 0.26 gram dan 0.25 gram.
“Termasuk satu buah Handphone merk Siomi dan uang sebesar Rp. 45.000 sisa hasil dari penjualan,” ungkap pria kelahiran Purworejo – Jawa Tengah ini ke Wartawan, Senin (30/12/19).
Lebih jauh, Kompol Ewo Samono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sekitaran Kramat Pulo Gundul yang meresahkan masyarakat.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kata Kapolsek, identitas pelaku diketahui, unit resnarkoba Polsek Senen berhasil menangkap pelaku yang sedang tidur di rumahnya dan tidak berkutik.
“Dalam proses penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan barang bukti di gendongan bayi. Petugas langsung mengintrogasi pelaku dan mengakui narkoba jenis shabu miliknya,” bebernya, lengkap.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa langsung ke Polsek Senen guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas sosok Kapolsek yang dikenal dekat dengan seluruh elemen masyarakat di wilayah hukumnya ini.