PURWOREJO, Pelita.co,-Kasus pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) dialami oleh wanita bernama TS (38) warga Kecamatan Bagelen, Kabubaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sedangka pelaku pelecehan sexual adalah MMA (25) warga Bayan, Kabupaten Purworejo yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo, di rumah dirumahnya pada Jumat (28/07).
Menurut Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Purworejo IPTU Triatmoko, SH. MH, awal mula kejadian pada bulan Juli, waktu itu korban diantar pulang oleh pelaku yang sebelumnya ada acara di daerah kecamatan Kutoarjo, namun saat di jalan korban tidak diantar pulang tetapi malah dibawa oleh pelaku kerumahnya di Kecamatan Bayan.
“Saat itu Korban ditarik paksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah, kemudian korban diajak untuk berhubungan badan. Namun korban menolak hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali,” terang Triatmoko, Selasa (1/8/23) saat pers rilis.
Merasa terancam korban melarikan diri dengan mendorong pelaku sehingga berhasil keluar dari rumah. Pada saat melairkan diri korban dibantu oleh pengemudi ojek online yang sebelumnya sempat di WA serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh Korban.
“Setelah melarikan diri korban langsung membuat laporan ke SPKT Polsek Bayan,”ucap Triatmoko.
Lanjut Triatmoko, mendapat laporan tersebut polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku Pelecehan seksual fisik tersebut dirumahnya dan selanjutnya diamankan di Polres Purworejo.
“Atas perbutannya pelaku diduga melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun, “Pungkas IPTU Triatmoko.