PURWOREJO, Pelita.co,-Akhirnya Pelaksana Pengadaan Tanah (PPT) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener berhasil merampungkan inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak. Semua ini bisa selesai setelah proses perlawanan dari warga yang menolak quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan musyawarah.
Menurut Ketua PPT yang juga Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, pada pelaksanaan inven iden terakhir tanggal 11-14 Mei 2023, petugas berhasil menyelesaikan 100 persen. Sehingga hasil inventarisasi dan identifikasi di Desa Wadas selesai 154 bidang.
“Jadi sudah 100 persen tanah terdampak di Desa Wadas yang teridentifikasi dan terinventarisasi. Dari total 154 bidang milik 107 PYB (pihak yang berhak). Luasnya kurang lebih 24 hektar,” terang Andri, Rabu (17/05/23).
Selanjutnya setelah semua selesai, KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) akan melakukan penilaian (harga tanah dan tanam tumbuh/bangunan di atasnya). Setelah dinilai oleh KJPP akan dilakukan musyawarah untuk menentukan bentuk ganti rugi.
“Setelah disetujui bentuk ganti rugi, maka akan kita validasi dan diserahkan ke LMAN (Lembanga Manajemen Aset Negara) selanjutnya dilakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR),” terangnya.
Sementara itu Ketua Gempa Dewa (Gerakan Masyarakat Pecinta Alam Desa Wadas), Siswanto saat ditemui secara terpisah di Kantor BPN Kabupaten Purworejo. membenarkan bahwa proses inven iden di desanya telah selesai 100%.
“Kami dari Gempa Dewa hanya ingin mencocokkan berapa bidang tanah yang masih tersisa supaya clear. Termasuk ingin minta penjelasan dari BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, pemilik proyek Bendungan Bener). Sampai kini pemasangan batas trase belum selesai,” ujar Siswanto
Siswanto mengungkapkan sebenarnya hingga saat ini, warga Wadas, pemilik tanah terdampak quarry khususnya, tidak ingin menjual tanah mereka. Karena berbenturan dengan UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mereka merasa perjuangannya stuck. “Kami tidak tahu lagi apa yang harus kami lakukan,” imbuhnya.
Mengenai anak-anak usia sekolah di dusunnya memperoleh bea siswa tiap bulannya, Siswanto mengiyakan.
“Iya, setiap anak nantinya akan mendapatkan Rp200.000 per bulan dari Pemprov Jateng. Disini ada 18 anak SD dan SMP. Karena lapangan pekerjaan warga hilang sehingga warga kehilangan mata pencaharian. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anak di Wadas,” ungkap Siswanto.