Beranda News

Lantik 4 Anggota MRP Provinsi Papua Barat, Wamendagri Ingatkan Sejumlah Tugas Penting

MANOKWARI, Pelita.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo resmi melantik empat anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat, Sabtu (23/3/2024).

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.2.2-826 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2023-2028.

Adapun 3 dari 4 orang yang dilantik kali ini merupakan perwakilan dari unsur adat, sementara 1 orang sisanya adalah perwakilan dari unsur agama. Dengan pelantikan ini, maka keanggotaan MRP Provinsi Papua Barat telah lengkap berjumlah 33 orang.

Dalam sambutannya, Wempi mengingatkan beberapa tugas penting yang akan menjadi tanggung jawab anggota MRP yang baru dilantik. Pertama, kata Wempi, anggota MRP harus dapat memberikan pertimbangan kepada gubernur terkait penetapan daerah pengangkatan dan alokasi kursi per daerah pengangkatan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diangkat.

Baca juga :  Pengawasan Lima Program Prioritas Nasional

“Pertimbangan yang disampaikan paling lama 30 hari sejak menerima permintaan dari Gubernur,” kata Wempi.

Kedua, anggota MRP harus mengusulkan tiga nama yang merupakan keterwakilan masyarakat adat untuk menjadi calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) provinsi dan calon anggota Pansel masing-masing kabupaten yang ditunjuk oleh MRP berdasarkan Keputusan MRP.

Kemudian, guna menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada akhir tahun mendatang, ia pun meminta dukungan dari seluruh stakeholder di wilayah setempat, mulai dari Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat, Panglima Daerah Militer (Pangdam) Kasuari, hingga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat.

“Mohon dukungan dari Bapak Kapolda, Pangdam, Bapak Pj. Gubernur dan jajaran untuk mendukung pelaksanaan pilkada yang akan datang dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Source: Puspen Kemendagri