Beranda News

Lapas Pemuda Tangerang Bongkar Penyelundupan Sabu Didalam Kandang Burung, Polisi Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka dan Satu DPO

TANGERANG, Pelita.co – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten sukses membongkar penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kandang burung yang dikirim oleh seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara sabu yang ada di dalam kandang burung tersebut akan di kirim ke salah satu warga binaan. Setelah pengungkapan kasus penyelundupan salah satu jenis narkotika ini sabu ini, petugas Lapas Pemuda yang curiga terhadap barang yang ada di kandang burung tersebut segera melakukan komunikasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Dengan gerak cepat petugas lapas dan aparat Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 130,85 gram yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama ODP alias Buluk.

Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Riski Burhannudin didampingi Kepala Penanganan Lapas {KPLP) Tangerang Petrus Agustinus menegaskan, terbongkarnya kasus penyelundupan 130,85 gram sabu tersebut bermula ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga P2U.

Baca juga :  Mendagri Kunjungi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Magetan dan Menyerahkan Mobil Damkar

Saat itu, seorang petugas yang sedang melintas menemukan kandang burung yang diletakan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik yang berada di halaman parkir Lapas. Setelah diselidiki akhirnya diketahui bahwa kandang burung tersebut merupakan pesanan ODP alias Buluk,” kata Riski kepada wartawan, Sabtu ( 30/11/ 2024).

Saat itu, lanjut Riski menjelaskan, Petugas P2U yang melakukan pemeriksaan juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada bagian bawah kadang burung tersebut.

Atas kecurigaan tersebut, dilaporkan pada kepada Ka.KPLP dan selanjutnya Ka.KPLP melaporkan penemuan tersebut kepada saya,” tambah Riski.

Malam itu juga Kepala KPLP dan Staf Pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap ODB dan menyebutkan bahwa burung tersebut merupakan pesanan milik Buluk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal Kalapas melaporkan kepada Kadiv Pas dan melakukan koordinasi dengan Pihak Polres Tangerang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian Tim Satresnarkoba dari Polres Metro Tangerang Kota datang melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar narkotika dan polisi memeriksa di lapas,” tutur Riski.

Baca juga :  Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut merupakan sinergitas antara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Polres Tangerang.

“Saat itu Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam sebuah kandang burung yang dikirim seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” katanya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas Satnarkoba kemudian menguji dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram dan akhirnya polisi menahan tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) pemesanan dimaksud dilakukan pada saat coki mengunjungi buluk disampaikan di ruang kunjungan.

Barang Bukti yang berhasil disita, dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram, satu buah kandang burung.

Baca juga :  Capai Angka 82%, Mitra Lalu Lintas Terima Bantuan Program Keselamatan 2020

Zain mengungkapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka Terancam hukuman maksimal penjara seumur atau mati,”tandas Zain. (arif)