TANGERANG. Pelita.co – Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Gugatan LBH AVATAR (Advokat Tangerang Raya) terhadap RSUD Kabupaten Tangerang dengan Persidangan No. 779/Pdt.G/2021/PN Tng, akan di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 26 juli 2021.
Tim AVATAR sebagai Kuasa Hukum Mulyani antara lain Ubaydillah S.H,M.H., Demi Irfan SH,MH., Wahyudianto, D. Par. S.H., Irwansyah S.H., Agus Priyanto S.H., Nur Mawardi, S.H., sebagai Kuasa Hukum yang mendampingi Mulyani mengatakan bahwa dasar gugatannya adalah
karena adanya pasien yang tidak di tangani perawatan pelayanan kesehatan terhadap Mulyani yang menderita kecelakaan sudah di bawa Ke instalasi gawat Darurat RSU Kabupaten Tangerang akan tetapi di tolak oleh Dr.Andreas selaku Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat dengan Alasan tidak adanya Bed (tempat tidur), dan sempat mencari Rumah sakit lain nya dan akhir kembali lagi ke RSU Kabupaten Tangerang di Jalan Ahmad yani Kota Tangerang, sedangkan pasien tersebut dalam keadaan kegawatdaruratan yang membutuhkan pertolongan karena dapat menimbulkan kecacatan hingga kematian.
“Klien kami sudah bolak balik datang ke RSU Kabupaten dari pukul 01:30 dini hari, dan kembali lagi pukul 04:30 , dan baru di terima pukul 06:00 pagi itupun dengan komunikasi yang sangat sulit,” Ujar Irwan salah satu tim LBH AVATAR. Jumat (9/7/2021).
Ubaydillah selaku Kuasa Hukum Mulyani mengatakan, Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Hal ini nampak dari kualitas pelayanan di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit yang tidak dapat berjalan secara prima.
“Unit Gawat Darurat Rumah Sakit adalah bagian terdepan atau ujung tombak dari rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan, sehingga baik atau buruknya kualitas pelayanan di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit dapat menjadi cermin terhadap kualitas pelayanan rumah sakit tersebut”,
Lanjutnya Ubaydillah mengatakan, Dalam Gugatan tersebut Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat dan jajaran Direksi Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang sebagai tergugat.
“LBH AVATAR akan mengawal Proses Hukum dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, agar Hak-Hak masyarakat dalam pelayanan Kesehatan dapat berkeadilan, karena pada pandangan Hukum semua orang di mata Hukum sama “Equality before the law”, pungkasnya.