TANGERANG, Pelita.co – Lemahnya pengawasan Proyek lanjutan betonisasi di jalan lingkungan Stadion mini kelurahan Salembaran Jaya kecamatan kosambi kabupaten yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2023, dengan Volume Panjang kurang lebih 200 Meter dan Lebar 3,5 Meter, dengan tinggi bekisting 15 Cm,
Proyek tersebut, diduga proyek tak bertuan alias proyek siluman, dan diduga tak sesuai spesifikasi, pasalnya proyek lanjutan betonisasi tersebut tidak memakai Agregat dan tidak nampak terpasang di lokasi papan nama proyek serta lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan kosambi di karenakan pengawas dari pihak kecamatan tidak berada di lokasi pengecoran. Senin (15/5) malam.
Hal tersebut sangat jelas bahwa proyek lanjutan betonisasi telah melanggar undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, papan tersebut memuat jenis kegiatan, dimana lokasi proyek, No Kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, jangka waktu serta Volume.
Selain tidak adanya papan nama informasi Proyek, terlihat jelas bahwa para pekerja tidak menggunakan K3 ( Keselamatan, Kesehatan, Kerja) sesuai yang tertuang dalam pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.
Menurut pantauan awak media pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, lemahnya pengawasan dari instansi terkait, diduga tak bertuan alias proyek siluman.
Sementara, Samsuri ketua LSM Geram Banten DPC kabupaten Tangerang, mengatakan, proyek lanjutan betonisasi tersebut tak sesuai spesifikasi, Setelah ditelusuri bersama-sama dengan time dan mengukur ketebalan betonisasi untuk ketebalannya bervariatif, 16 hingga 17 centimeter, padahal bekisting yang dipakai tingginya 15 centimeter nampak terlihat di lokasi tidak memakai agregat, coran lama langsung di timpa dengan coran baru, diduga tak sesuai spesifikasi seperti pada standar umumnya”, ungkapnya.
Lebih lanjut samsuri mengatakan, Kami akan melayangkan surat ke pihak instan terkait proyek lanjutan betonisasi dan kami minta untuk di Kor
Ia menilai, kondisi badan jalan tidak dipadatkan. Bahkan, dibiarkan begitu saja, dan langsung melakukan pengecoran, tidak ada pemadatan itu bisa menyebabkan tekstur pada lantai beton mengalami perubahan dan terjadi keretakan.
“Seharusnya memakai agregat dan dipadatkan terlebih dahulu, jangan asal cor aja, papan informasi pun tidak terpasang di lokasi, kami akan kawal proyek ini sampe tuntas,”tegasnya.
“Ini terlalu dipaksakan, lihat saja bekisting 15 centimeter sedangkan yang di cor ketebalan kurang lebih 17 cm,” menurut Samsuri pas diukur ternyata ketebalan bervariasi, kami mohon kepada instansi terkait agar di cort saja, biar jelas,” pungkasnya.
Sampai berita ini dimuat pihak kontraktor, pengawas dan PPTK dari instansi terkait belum dapat di konfirmasi.