Beranda News

Lima Orang Dimankan Polisi Diduga Lakukan Pembalakan Liar di Hutan Milik Perhutani

, Pelita.co, – Tim Polres Purworejo berhasil mengamankan dalam kasus dugaan pembalakan liar di Hutan milik Perhutani RPH (Resor Pemangkuan Hutan) Bruno ikut Dusun Metasari Desa Giyombong Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Para karena diduga telah melakukan pembalakan di areal lahan hutan milik Perhutani yang mengakibatkan kerugikan negara sebesar Rp. 260.394.579 ( dua ratus enampuluh juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) yang di lakukan selama bulan Juli – Agustus 2022.

Polres Purworejo ., mengatakan lima orang yang ditahan yakni AM dan KM ( pihak swasta pengusaha kayu) serta SN, TR, NP (oknum RPH Bruno). Usai penetapan tersangka, mereka pun langsung ditahan di Rutan Polres Purworejo.

“Mereka kita kita amankan karena diduga mengambil barang atau tanaman milik Perhutani RPH Bruno tanpa izin, modusnya dengan kesepakatan antara oknum RPH Bruno dengan pihak swasta (pengusaha kayu) bersamaan dengan keluarnya surat perintah kerja untuk melakukan penebangan kayu pinus,” terang Ryan,”Sabtu (10/12/2022).

Baca juga :  Ditangkap Polisi, Pemuda Ini Mengaku Pernah Curi Motor 4 Kali

Namun kata Ryan, kayu yang ditebang melebihi dari jumlah yang tercantum di SPK tersebut dan dalam penjualannya mereka menggunakan surat keterangan jalan pengangkutan yang diduga palsu. Diduga dari hasil penjualannya dibagi – bagi untuk kepentingan pribadi, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini kita masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi BAP. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya 2 kendaraan mobil truck, 851 lembar papan kayu pinus berbagai macam ukuran, 8 balok kayu pinus, 1 buah cap stempel kades Giyombong, 1 bendel surat keterangan jalan palsu, 2 lembar print out rekening koran Bank BRI, 4 unit gergaji mesin, 1 bendel bukti transver dari depo kayu, 10 batang kayu log pinus,”ungkap Ryan.

Atas perbuatannya kelima tersangka akan dikenakan pasal 94 ayat 2 atau Pasal 94 ayat 1 dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan. Para tersangka akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga :  Menjual Obat Mercon Seorang Guru Ditangkap Polisi