JAMBI, Pelita.co – Pantas diberikan ancungan jempol apa yang dilakukan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Romi Hariyanto dalam upaya membangun negeri yang dipimpinnya. Bupati sederhana itu, belum lama ini menerima Ramsar’s Award yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss.
Romi Hariyanto resmi menerima Ramsar’s Award dari Konvensi Ramsar yang di selenggarakan di Jenewa Swiss. Pada konferensi ke-14 tahun ini, Bupati TanjungJabung Timur itu diganjar anugerah Wetland City Accreditation.
Dia didaulat menerima penghargaan bergengsi tersebut bersama 24 kepala daerah lain yang berasal dari berbagai negara. Diterimanya Ramsar’s Award ini menjadikan Romi Hariyanto sebagai bupati pertama di Indonesia yang menerima penghargaan Wetland City Accreditation.
Konferensi Ramsar ke – 14 tahun ini dilangsungkan di dua tempat yakni Wuhan China dan Jenewa Swiss. Perhelatan belangsung dari tanggal 5 hingga 13 Nopember 2022. Konferensi Ramsar ke-14 diikuti lebih dari 1.000 delegasi penandatangan dan organisasi internasional.
Romi dinilai berhasil mengintegrasikan manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan berkelanjutan yang dialaksanakanmengejar kesejahteraan masyarakat yang dia pimpin. Merujuk surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan( KLHK ) Republik Indonesia, pemberian akreditasi WCA ini adalah pertama kali bagi Indonesia.
“Harapannya penghargaan akreditasi ini mampu mendorong daerah lain di Indonesia untuk melakukan upaya yang sama,’’ jelas Bambang Hendroyono, pelaksana tugas Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK dalam suratnya.
Romi bertolak ke Jenewa sejak 4 Nopember 2022 bersama delegasi Indonesia. Bersamanya juga ikut perwakilan Walikota Surabaya yang menerima penghargaan serupa.
Sebagaimana diketahui, untuk integrasi manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan daerah yang sedang dijalankan, Pemkab Tanjung Jabung Timur berkomitmen menjaga kelestarian lahan – lahan basah yang menjadi ekosistem sejumlah satwa.
Pemkab menerbitkan regulasi mulai peraturan bupati hingga peraturan daerah. Dalam dokumen Rencana Tata Ruang ( RTRW ) Tanjabtim termuat jaminan pada kelestarian Pantai Cemara seluas 450 Hektar. Area ini menjadikawasan persinggahan burung migrandari Siberia menuju Australia pada rentang September hingga Desember.
Lalu reservasi hutan bakau pantai timur 4.126,6 Hektar dan Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh seluas 23.748 Hektar. Selain itu, WCA ini juga buah dari peran Pemkab Tanjabtim turut mendukung eksistensi Taman Nasional Berbak( TNB ) yang sejak awal memang masuk dalam situs Ramsar.
Yang terbaru, Pemkab juga menetapkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan( LP2B ) sebagai jaminan ketat membatasi alih fungsi lahan.Pada isu lingkungan.
Romi Hariyanto punya komitmen tinggi. Dia hingga kini masih mempertahankan keasrian hutan asli di lingkungan perkantoran pemkab. Di area ini juga dilarang berburu burung. Ada sangsi bagi pelanggarnya. Pemkab juga membangun hutan kota tak jauh dari komplek perkantoran.
Sekilas Konvensi Ramsar
Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975.
Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat.
Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara-negara di seluruh dunia yang memiliki lahan basah di negaranya. Lahan basah tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta km2.
Konvensi Ramsar diratifikasipemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.
Awal mula dibentuknya Konvensi Ramsar ini hanya terfokus kepada masalah burung air dan juga burung migran. Seiring berjalannya waktu, akhirnya diputuskan bahwa konservasi lahan basah dirasa sangatlah penting. Seperti yang diketahui jika habitat utama dari burung air dan juga burung imigranya itu pantai, hutan mangrove, rawa dan muara sungai.
Konvensi Ramsar tidak serta merta berdiri sendiri. Konvensi Ramsar didukung oleh IUCN atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan saat ini sudah berganti nama menjadi The World Conservation Union. Setiaptanggal 2 Februari atau hari di mana penandatanganan Konvensi Ramsar, juga diperingat isebagai World Wetlan Day atau Hari Lahan Basah Dunia.
Naskah asli Konvensi Ramsar (12 pasal) telah diamandemen sebanyak 2 kali. Pertama dilakukan pada Protokol Paris tahun 1982 dan kedua pada tahun 1987 di Regina. Protokol Paris ternyata diadopsi di Pertemuan Luar Biasa atau Extraordinary Conference of the Contracting Parties (COP) yang saat itu dilakukan di kantor pusat UNESCO Paris tanggal 3 Desember 1982.
Dari Protokol Paris ini mendapatkan hasil berupa tata cara melakukan amandemenkonvensiserta mengesahkan naskah konvensimen jadi beberapa bahasa yaitu Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Jerman dan Spanyol. Sedangkan amandemen yang dilakukan di Regina dilakukan saat pertemuan luar biasa pada tahun 1987 di Kanada.(***)