Beranda News

Lubang di Jalan Raya Daan Mogot KM19,7, di Police Land Polsek Batu ceper

Lubang di Jalan Raya Daan Mogot KM19,7, di Police Land Polsek Batu ceper

KOTA TANGERANG,Pelita.co  – Disinyalir membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan raya, lubang besar yang menganga di jalan Daan Mogot kilometer 19,7 tepatnya di depan Kantor DLLAJR KIR Kota Tangerang, Batu ceper, dipasang police land (garis ).

, Kompol Wahyudi, SH, mengatakan, lubang ini diketahui pihaknya setelah adanya laporan warga tentang penemuan sebuah lubang besar akibat tergererusnya air dan disinyalir akibat pembokaran kabel jalur bawah tanah.

Lubang di Jalan Raya Daan Mogot KM19,7, di Police Land Polsek Batu ceperWahyudi menilai, lubang tersebut bisa berakibat fatal dan bisa membahayakan para pengguna jalan raya yang akan beraktifitas dari arah DKI Jakarta ke arah Kota Tangerang Banten hingga mengambil langkah dengan memasang tanda bahaya berupa .

“Agar para pengguna jalan raya bisa melihat tanda bahaya di jalur tersebut dan pengendara bisa mengindari lubang yang berdiameter 1 meter kedalaman sekitas 1,5 Meter ini,” kata Wahyudi, didampingi Kanit Binmas, AKP Hendi Suharyadi.

Baca juga :  Kapolsek Batu Ceper Tinjau Posko Rapid Test Antigen

“Tidak menutup kemungkinan tanah sebagai pondasi jalan raya akan melebar dan runtuh karena gerusan tanah dan air yang diakibatkan cuaca yang intensitas hujan yang besar,” imbuh Wahyudi dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kanit Samapta, Iptu Salim SH, Kanit Lantas, Iptu Tasdik, SH, tersebut.

Di akhir keteranganya, Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dinas bagian perbaikan jalan raya serta Kota Tangerang untuk segera menangani jalan berlubang di wilayah hukumnya tersebut.

“Mereka (PU-red) akan sesegera mungkin untuk memperbaiki lubang tersebut, agar tidak terjadi kecelakaan terhadap para pengguna pengendara di jalan raya jalur utama lintas Provinsi ini,” pungkas Wahyudi