LEBAK. Pelita.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menyebut menjelang perayaan Tahun Baru akan menutup total akses kendaraan maupun pejalan kaki menuju Balong Ranca Lentah dan alun-alun di Rangkasbitung. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa saat situasi pandemi corona atau Covid-19.
“Rencananya tanggal (31/12) saat malam pergantian Tahun Baru hasil rapat dengan semua instansi terkait seperti Kepolisian, TNI, dan Pemda menyepakati untuk menutup total akses menuju Balong Ranca Lentah dan Alun-alun.”kata Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno kepada awak media, Rabu 30 Desember 2020.
Mantan Kapolsek Jawilan tersebut menjelaskan rencana penutupan akses jalan menuju Balong Ranca Lentah dan Alun-alun Rangkasbitung tersebut karena diyakini pada perayaan malam Tahun Baru tetap akan berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Menurut Tri, penutupan tersebut itu dilakukan tak hanya untuk kendaraan, melainkan juga berlaku untuk pejalan kaki. Kata Tri, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah menskipun ada penyekatan orang-orang tetap datang ke Alun-alun Rangksbitung dengan berjalan kaki dan segala macem akhirnya menimbulkan kerumunan.
“Ada beberapa titik yang nanti akan kita jaga, seperti simpang Aweh, Yaspati, Central, Simpang Makan Pahlawan, Kampung Baru, Kapugeran, Simpang Balong, Jembatan Keong, Samsat Lama, Gedung 10 dan simpang BRI.”tutur Tri.
Terkait durasi penutupan jalan tersebut , Kata Tri rencananya awal penutupan akan dimulai pukul 18.00 WIB samai 1 Januari pukul 01.00 WIB. Sementara itu, kata Tri, pihaknya juga berencana akan melakukan penyekatan di rute yang memang akses perbatasan pada saat perayaan malam Tahun Baru.
Tri menjelaskan, tujuan penyekatan dilakukan untuk mengindari kerumunan massa atau menghalau konvoi yang hendak menuju Alun-alun atau Kota Rangkasbitung.
Sememtara itu, Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana juga menegaskan tidak akan menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan malam Tahun Baru 2021 sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama pandemi Covid-19.
“Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tak akan dikeluarkan oleh Polda Banten.”ujar Kapolres Lebak.