Purworejo, Pelita.co –Terkait laporan masyarakat Desa Tegalrejo, Kecamatan Grabag, kabupaten Purworejo Jawa Tengah pada hari Jum’at (10/05/19) lalu, perihal kesemrawutan keuangan desa yang di duga belum terselesaikan oleh mantan kades, yang kemarin diberitakan di beberapa media cetak dan online Kini ditanggapi oleh Gunadi (36) selaku mantan kades Tegalrejo.
Seperti diceritakan sebelumnya mantan kades Gunadi dilaporkan oleh Nanang Wahyu Armanto dan Syaiful yang merupakan tokoh masyarakat
ke Kejaksaan Negeri Purworejo, perihal uang desa yang ditanggung oleh Gunadi yang mencapai Rp 650 juta. Yakni terdiri dari hutang material sebesar Rp 143 juta, uang penjualan tanah kas desa, bengkok sekdes dan perangkat kosong selama tahun 2014 – 2017. Luas sawah mencapai 45 iring yang bisa dijual musiman setiap iring pertahun sekitar Rp 2 juta, artinya dalam setahun hasil penjualanya mencapai Rp 90 juta, dan dijual selama 4 tahun dengan nilai sekitar Rp 360 juta yang belum diselesaikan pertanggungjawabanya dengan kades yang baru.
Terkait adanya berita miring tersebut, Gunadi (36) selaku mantan kades Tegalrejo mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar, karena selama ini keuangan dana desa semua yang memegang bendahara desa dan untuk semua pengeluaran ada tanda buktinya semua dan peruntukanya.
“Tidak benar keuangan dana desa saya yang pegang, karena selama ini yang membawa uang bendahara desa, dan pengeluaran selalu ada tanda buktinya,” terang Gunadi, didampingi kuasa hukumnya Agus Triatmoko SH. MH, Kamis (16/05/19) kepada wartawan.
Sementara untuk tuduhan bahwa saya memakai uang desa sebesar 663 juta rupiah itu juga tidak benar, karena untuk penjualan hasil desa tiap iring tidak sama, jadi jangan disamaratakan untuk hasil penjualan per iringnya, dan itu semua ada bukti dan datanya dari tahun 2014-2018.
Memurut Gunadi piutang dana desa saat dia menjabat sebenarnya hanya Rp 112 juta rupiah, itupun dipakai untuk pengerasan jalan rabat. Dan untuk yang dikatakan ada utang material di lurah Jatimalang sebesar Rp 31 juta rupiah itu hutang pribadi saya sendiri buat perbaikan rumah.
Sebetulnya uang Rp 112 juta saat itu sudah ada uangnya buat membayar biaya pengerasan jalan rabat, namun Pada saat bersamaan desa juga sedang membangun masjid dan sangat krusial butuh dana untuk beli kayu.
Karena saat itu tidak ada dana untuk masjid, saya sampaikan kepada perangkat desa dan masyarakat kalau ada dana desa sebesar Rp 112 juta, tapi uang buat pembayaran biaya pengerasan jalan rabat, karena persetujuan masyarakat dan perangkat desa akhirnya uang itu digunakan dulu untuk pembangunan masjid untuk membeli kayu.
“Saat itu sudah ada persetujuan antara perangkat dengan masyarakat untuk memakai uang dana desa yang sebenarnya buat pembayaran pembangunan jalan rabat, dan masyarakat seruju nantinya dana itu akan diganti dari iuran masyarakat setiap satu panen sebesar Rp 200 ribu untuk iuran masjid, dan ditambah kas desa, semua akan terpenuhi buat pembayaran utang jalan rabat,” terang Gunadi.
Lanjut Gunadi, namun setelah pergantian kepala desa, kepala desa yang baru tidak bersedia membayar piutang yang dilakukan pada masa kepala desa yang lama, la ini yang di permasalahkan kepala desa yang baru serta tokoh masyarakat Tegalrejo, jelasnya.
Sementara itu Agus Triatmoko SH.MH, kuasa hukum dari Gunadi, menanggapi terkait laporan tokoh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Purworejo mengatakan bahwa kita akan mengikuti alur proses hukum yang berlaku saja.
“Kita ikuti alur saja, tentunya nanti dari inspektorat, juga ada pemeriksaan, kita tetap kooperatif dan kita akan siapkan bukti-bukti yang nanti kita perlukan,” jelas Agus.
Karena memang klien kami, tidak ada unsur pemakaian uang dana desa tersebut, dan alokasi dana tersebut semua riil adanya, sesuai dengan alokasi yang tertulis dan tertuang serta sesuai dengan peruntukannya, kita akan ikuti saja kelanjutan laporan tersebut,”pungkas Agus.