PURWOREJO, Pelita.co, – Ratusan massa yang tergabung dalam Masterbend (Masyarakat Terdampak Bendungan Bener) mendatangi Mapolres Purworejo, Selasa (29/03/22) siang.
Kedatangan Masterbend ke Polres Purworejo yang didampingi Firma Hukum Hicon, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Muhammad Abdullah, dan anggota Fraksi Partai Golkar Rokhman, untuk melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum ketua LSM dan mantan kepala desa.
Keduanya dilaporkan karena dugaan tindak pidana menggunakan transaksi elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut muncul sebagai tindak lanjut adanya dugaan fitnah yang dituduhkan oleh terlapor kepada Masterbend, yang telah melakukan pungutan sebesar 5% atas uang ganti rugi (UGR) warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
“Terlapor merupakan Ketua LSM T di Kabupaten Purworejo dengan inisial SM. Kami duga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan terlapor SB mantan Kepala Desa L karena dugaan pemerasan dan pengancaman,” kata pengacara Masterbend, Hifdzil Alim
Hifdzil Alim yang didampingi Eko Siswoyo, selaku Ketua Masterbend sebagai pelapor mengatakan, sebelum memutuskan untuk melapor, pihaknya telah membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan mengenai tuduhan yang dikatakan oleh ketua LSM T, dan terlapor terduga pemerasan. Namun dkeduanya dinilai tidak ada itikad baik untuk klarifikasi.
Terkait dengan tuduhan SM yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, Hifdzil Alim menjelaskan adanya klausul yang mendasarinya. Diantaranya, adanya kesepakatan antar pihak, yakni penerima ganti rugi, dengan kuasa hukum dan Masterbend yang mendampingi masyarakat terdampak Bendungan Bener untuk mendapatkan ganti rugi yang layak.
“Bagaimana mungkin, paguyuban yang dari nol mendampingi, mewakili warga (memperjuangkan UGR) dituduh memeras warganya,” ucap Hidzfil, yang juga Ketua LBH Nahdatul Ulama (NU) DIY.
“Masterbend itu membela kepentingan warga, pembela rakyat. Sebagai sebuah perkumpulan, Masterbend memiliki tujuan mulia. Namun kemudian disalahgunakan oleh oknum inisial SM ketua LSM T di Kabupaten Purworejo yang menuduh melakukan pemerasan terhadap warga.
Sedangkan mengenai isu adanya SB mantan Kades L yang menuduh salah satu personil Masterbend telah memalsukan tandatangan, itu dilakukan sewaktu SB menjabat sebagai kepala desa, kata Hidzfil Alim.
“Tandatangan itu dilakukan atas perintah SB. Jadi yang memerintahkan untuk memalsu tandatangannya SB sendiri,” ucap Hidzfil Alim.
Selanjutnya terang Hidzfil Alim. yang bersangkutan (SB) diberi uang tali asih, sebesar Rp100 juta, namun kemudian meminta tambahan ratusan juta lagi.
“Namun jika tidak dipenuhi, SB mengancam akan memperkarakan pemalsuan tandatangan tersebut,” ujar Hidzfil.
Sebagai alat bukti terang Hidzfil, Masterbend telah menyerahkan 10 alat bukti, termasuk transkrip informasi elektronik, dan menyiapkan saksi-saksi serta kronologinya.
“Kami berharap secepatnya Polres Purworejo menindaklanjuti laporan agar tidak ada lagi LSM yang melakukan pengancaman pada warga di Kabupaten Purworejo,” tandas Hidzfil.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus BY menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan dari Masterbend.
“Kami sudah menerima kedatangan Penasihat Hukum (PH) Masterbend yang membuat laporan resmi. Bukti-bukti yang disampaikan akan kami pelajari,” jelas Kasat Reskrim.