TANGERANG, Pelita.co – Paska di bangun pasar terminal Agropolitan di Sepatan Timur tidak di gunakan, Kini Bangunan peruntukan pasar pedagang sayur yang berlokasi di Kp Kedaung RT 01/01 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur, kondisinya kian memprihatinkan.
Diduga konsep perencanaan yang tidak matang dan minimnya sosialisasi, sehingga pembangunan pasar yang di harapkan dapat meningkatkan sumber daya pendapatan ekonomi masyarakat di sektor pertanian khususnya sayur sayuran terkesan asal bangun, Alhasil pasarpun enggan di huni pedagang lantaran sepi
Terpantau di lokasi terdapat beberapa bangunan pasar terlihat pisiknya sudah rusak dan di penuhi semak belukar, namun ada satu gedung yang di manfaatkan oleh masyarakat yang dijadikan sarana olahraga Badminton,
” Iya Saya hanya memenfaatkan lahan yang tidak terpakai untuk kegiatan sarana Olahraga dari pada lahan mati dan jadi seram,” Kata Sarnin Ayub Kades Kedaung Barat, saat di konfirmasi lewat chat WhatsApp pada Rabu 25-10-2023,
Selain itu kata Kades pasar yang di bangun tahun 2007, Dan sejak di bangun tidak terurus maka ia pun berinisiatif untuk memanfaatkan salah satu gedung pasar jadi sarana olahraga,
” Dari tahun 2007 Bang Lahan itu dibangun dan dari di bangun gak terurus
makanya itu saya rapihin untuk kegiatan badminton warga,” Ujar Kades
Informasi lain dari Kades, Pasar Terminal Agropolitan di bangun oleh Pemerintah Provinsi Banten, dan menurut sumber lainnya lahan dengan luas kurang lebih 2000 meter itu adalah aset milik pemerintah Kabupaten Tangerang,
Terpisah menanggapi hal ini, Sanusi penggiat sosial dari Sepatan Timur mengatakan dengan adanya itu (bangunan )untuk pasar dan lahan sudah ada mestinya bisa manfaatkan dan di gunakan,” Itu sangat di sayangkan pembangunan pasar yang mestinya bisa di gunakan sebaik mungkin namun kini malah mangkrak dan akhirnya jadi mubajir,” tuturnya Rabu 25-10-2023.
Sanusi menilai, mestinya saat akan di bangun di lakukan sosialisasi dan musyawarah dan harus diatur perencanaannya sehingga keberadaan pasar bisa sangat di perlukan,” ya ini kan menyangkut otonom ekonomi daerah disini ada pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama dari sektor sektor pertanian sehingga perputaran uang bisa berjalan dan itu memang harus ada pasarnya,” pungkasnya
Tidak diketahui pasti informasi catatan tentang jumlah nominal biaya yang di anggarkan untuk membangun pasar terminal Agropolitan tersebut, Namun tentang penggunaan uang negara telah di atur dalam UU No 17 Tahun 2003 Pasal 1 dan 2 tentang keuangan negara.