Beranda News

Mayat di Dalam Toren Ternyata Salah Satu DPO Kasus Narkoba Jenis Sabu

Mayat di Dalam Toren Ternyata Salah Satu DPO Kasus Narkoba Jenis Sabu
Kapolsek Pondok Aren Bambang Askar Sodiq, gelar Konferensi Pers, di Mapolsek Pondok Aren yang dihadiri juga oleh Camat dan Danramil Pondok Aren (foto: dok istimewa).

TANGERANG, Pelita.co – Mayat yang ditemukan dalam toren berinisial DK (27) ternyata salah satu DPO (buron) kasus penyalahgunaan narkotika, dimana sebelumnya Polsek Pondok Aren telah menangkap rekannya dengan inisial A.

“Pelaku yang kita amankan adalah Saudara A, barang buktinya seperti yang rekan-rekan saksikan saat ini lima klip plastik yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram,” ungkap Kapolsek Pondok Aren Bambang Askar Sodiq dalam keterangan pers, di Mapolsek Pondok Aren, kemarin. Kamis (29/05/2024).

Dijelaskan Bambang , di mana tersangka A ditangkap di rumahnya di Jalan Puskesmas, Pondok Aren, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 22.50 WIB. A ditangkap setelah Polisi mendapatkan info dari masyarakat.

Bambang juga menerangkan bahwa berdasarkan keterangan A, sabu tersebut didapatkan dari temannya Sdr. P (DPO), dimana sebelumnya A disuruh mengambil sabu tersebut sebanyak 50 gram di daerah Cengkareng Jakarta Barat bersama dengan temannya Dwi (DPO). Kemudian narkotika diberikan kepada P di rumah tempat DK (DPO).

Baca juga :  Kapolsek Cisauk Berikan Pengamanan Kepada Warga Saat Olahraga Pagi
Pelaku yang berhasil diamankan polisi polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan. (foto dok istimewa).

Dari pengambilan tersebut A diberikan upah berupa sabu sebanyak 2 gram oleh Sdr. P, dan untuk sisanya narkotika jenis sabu – sabu tersebut setahu A sudah di bagi-bagi oleh P untuk diedarkan dan dibagi-bagi melalui DWI, dan DK. “Kalau dari runtutan cerita yang disampaikan, DK bagian dari BD (bandar),” kata Bambang.

Terkait mayat dalam toren yang diketahui bernama DK, Bambang lebih lanjut menerangkan bahwa tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.

“Hasil pemeriksaan sementara dari RS. Polri Kramat Jati, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Tetapi dilakukan screening narkotika dan zat aditif lainnya, mayat tersebut mengandung amphetamine, ganja, methametamin. Sesuai hasil keterangan tersangka dibelakang (A) saat itu pada saat ngecak (bagi-bagi) barang bukti makai bareng tersangka A, si DK, si Dwi dan si P di rumah tersebut,” jelasnya

Dalam Jumpa Pers yang dihadiri juga oleh Camat dan Danramil Pondok Aren tersebut, Bambang juga menghimbau kepada masyarakat terutama bagi kaum muda mudi untuk menjauhi Narkoba.

Baca juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang Kerahkan Ribuan Personil Amankan Pemilu 2024

“sayangi dirimu dan keluargamu, serta tanamkan nilai agama untuk hal-hal yang positif, karena lebih mudah untuk tidak menggunakan Narkoba dari pada berhenti menggunakan Narkoba,” tutupnya.(red/arif).