PURWOREJO, Pelita.co,- Christanto (28), tersangka pembunuhan berencana terhadap korban Baharudin Wicaksono (29) asal Plered, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, yang mayatnya di buang di jurang Desa Kaligono, KecamatanKaligesing, Purworejo, Senin (20/02).
Saat ditanya wartawan Christanto mengaku tidak kenal dengan para tersangka lainnya. Awal mula kejian ia mengaku hanya ingin meminta korban mengembalikan uang karena ikut memakai uang gadai motor miliknya.
“Saat itu saya menggadaikan motor Rp 4 juta, tanpa sepengetahuan saya oleh korban digadaikan Rp 5,5 juta, saat saya mau ngambil motornya ternyata korban tidak bisa karena belum punya uang. Kemudian saya meminta tolong teman saya untuk menjemput korban di kos-kosannya di Jalan Wonosari, Banguntapan, Kabupaten Bantul,” kata Christanto saat press realese di Mapolres, Jumat (24/02).
Lanjut Christanto, temannya yang bernama Muhammad Mardhanta Nur Arifin ternyata malah memanggil teman-temannya yang lain. Mereka adalah Faisal Nugroho (24) asal Wonosobo, Alokavitsvara Dyaning Hobo (24) asal Caturrharjo, Sleman. Lalu ada Isidorus Dima A Putra (26) asal Triharjo Sleman, AAW (17) asal Sleman dan yang dua masih buron berinisial T dan Hf.
“Mereka semua diajak mabuk terus ikut mukulin korban. Kemudian korban ngajak kesaudaranya yang katanya saudaranya dan kerja Katanya jadi polisi, sampai sana malah Pakdhenya itu ikut mukulin. Karena dipukuli, korban saya bawa lagi ke mobil lalu diajak teman-teman itu ke Sleman,” ujar Christanto.
Christanto mengungkapkan bahwa saat para pemuda itu memukuli korban yang diikat tali, ia sama sekali tidak ikut memukul.
“Saat dipukuli, saya malah mencoba memisah mereka. Saya juga tidak kenal dengan orang-orang yang mukulin, saya hanya kenal dengan Arifin,” katanya kesal.
Christanto yang terancam hukuman mati, kini hanya bisa menyesali kejadian tersebut, Ia bersikeras tidak pernah merencanakan pembunuhan itu.
“Saat itu saya memang bawa pisau, tapi hanya untuk menakut-nakuti saja, supaya dia membayar uang yang dipakainya Rp1,5 juta,” ujar Christian.
Selama menganiaya, para pemuda yang kesetanan itu memukuli korban di bagian kepala dengan tangan kosong, bahkan kepalanya sempat dimasukkan ke dalam got sebanyak dua kali. Sejak dijemput pada Rabu malam (15/02), korban terus menerus dianiaya, bahkan tidak diberi makan.
Dan diperkuat dari hasil otopsi yang menyatakan bahwa, dalam perut korban tidak ditemukan makanan. Saat melihat korban lemas tak berdaya, Christanto dan Arifin sempat mengeluarkan korban dari mobil untuk diberi air. Dengan maksud untuk membuat korban tersadar kembali. Diduga korban meninggal pada Hari Jumat (17/02), setelah dua hari dianiaya.
“Setelah ada laporan penemuan mayat pada Senin (20/02) di Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, kami segera melakukan olah TKP. Dari penyelidikan awal diperoleh kesimpulan mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Kemudian pada Rabu (22/02) sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal Polres Purworejo bekerja sama dengan Polda DIY dan Polres Bantul berhasil mengamankan 6 orang yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan mayat tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono.
AKP Khusen Martono, mengungkapkan petugas awalnya melakukan penangkapan pada tersangka Christanto. Kemudian dari hasil pengembangan diperoleh identitas 7 tersangka lain. Total ada 8 orang yang diduga melakukan oenganiayaan pada korban Baharudin.
“Dari keterangan para tersangka, setelah mengetahui korban meninggal dunia, mereka bingung. Jenazah korban hanya didiamkan dalam posisi duduk di jok mobil yang mereka sewa. Mereka berputar-putar mencari lokasi untuk membuang mayat,” jelas AKP Khusen.
Mereka sempat masuk di Pantai Congot, kemudian masuk wilayah Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo bermaksud membuang mayat di jembatan Harjobinangun, karena kedua tempat itu selalu ramai, maka mereka urung membuang mayat korban di sana.
Akhirnya pada Senin dini hari (20/02) tubuh korban yang telah mulai membengkak dan berbau busuk dibuang di jurang Dusun Kesungrante, Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing hingga ditemukan warga.
Adapun barang bukti yang berhasil disita sepeda motor Honda Beat yang jadi awal masalah, enam buah HP berbagai merk, tali rafia, rambut korban yang terlepas dari kepala, sendal milik tersangka.
“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal mati,” terang AKP Khusen.
Untuk diketahui, karena lokasi kejadian ada di wilayah Provinsi DIY, maka para tersangka kemudian dibawa ke Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.