Beranda News

Melalui Pengeras Suara, Polresta Tangerang Himbau Protkes 5M di Mall Ciputra

Melalui Pengeras Suara, Polresta Tangerang Himbau Protkes 5M di Mall Ciputra
personel Polsek Panongan Polresta Tangerang di Mall Ciputra Tangerang yang memberikan imbauan prokes 5M melalui pengeras suara.(Dok Ist)

TANGERANG. Pelita.co  – Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan (mall) terus dilakukan oleh personel Polri.

Seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Panongan Polresta Tangerang di Mall Ciputra Tangerang yang memberikan imbauan prokes 5M melalui pengeras suara, Jumat (14/05/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan hal tersebut.

“Ya, kami dari Polresta Tangerang dan Polsek Jajaran intens melakukan patroli di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya,” kata Wahyu.

Masih kata Wahyu, hal itu dilakukan untuk memantau penerapan prokes sekaligus memberikan imbauan prokes kepada para pedagang dan pengunjung Mall.

Kapolresta juga mengatakan bahwa pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Harus ada komitmen dari para pelaku ekonomi untuk mengikuti segala aturan yang ada dengan selalu menerapkan proses,” ucapnya.

Baca juga :  Bupati Zaki Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera HUT ke-78 RI

Dalam kesempatan ini Kapolresta menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan pedoman bagi para pelaku ekonomi atau pelaku usaha.
1. Agar menyiapkan tempat cuci tangan, air mengalir dan sabun.
2. Petugas yang di pintu masuk wajib menggunakan masker, helm/faceshield, sarung tangan dan pakaian lengan panjang.
3. Setiap pengunjung agar dilakukan pemeriksaan suhu badan.
4. Pengunjung wajib menggunakan masker dan mengikuti antrian pengecekan suhu tubuh oleh petugas mall.
5. Himbauan kepada pengunjung agar jaga jarak 1-2 meter antara sesama pengunjung atau dengan kasir.
6. Melaksanakan penyemprotan disinfektan diarea parkir.
7. Himbauan melalui Public Adress
8. Wajib mengikuti jam operasional sesuai protokol kesehatan/Intruksi Bupati Tangerang.
9. Agar memasang spanduk himbauan protokol kesehatan.

Ditempat berbeda, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa saat ini pemerintah membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar protokol kesehatan yang sebelum pandemi Covid-19 ini tidak ada.

Baca juga :  Polsek Balaraja Optimalkan Potmas Salurkan Bantuan Sembako di Desa Tobat

“Situasi sekarang ini masih pandemi Covid-19, jadi saya berharap kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ada agar tidak terjadi kenaikan angka penularan Covid-19,” tandas Edy Sumardi.