Beranda News

Melarikan Diri, Pelaku Jambret di Purworejo Tewas Kecelakaan

Ket gambar ilustrasi google (dok:Sindonews)

PURWOREJO, Pelita.co,-RAK (20) warga Desa Besole, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo harus meregang nyawa akibat kecelakaan setelah melakukan penjambretan di Jl Jendral Sudirman No. 60 Purworejo tepatnya di depan RSUD dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono, SH, menjeladkan penjabretan terhadap korban warga Kecamatan Loano terjadi hari Rabu (24/5/23) sekitar pukul 16.30 WIB. Barang milik korban berhasil diambil dan dibawa lari oleh pelaku kearah meranti.

Selanjutnya Korban bersama masyarakat terang Kasat Reskrim, melakukan pengejaran. Saat dilakukan pengejaran pelaku mengalami kecelakaan tunggal di perempatan lampu merah meranti dan mengalami luka- luka.

“Kecelakaan terjadi akibat pelaku menerobos lampu merah dalam kecepatan tinggi karena panik dikejar warga sehingga sepeda motor yang ditumpangi oleng dan menabrak beton pembatas jalan dan tiang di pinggir jalan sekitar lampu merah,” terang Kasat Reskrim. Kamis (25/5/23) saat press release.

Baca juga :  Perseteruan Antara Pengurus Akper Pemkab Lama Dengan yang Baru Terus Berlanjut

Lanjut Kasat Resrim Polres Purworejo, karena pelaku mengeluh kesakitan selanjutnya pelaku di bawa ke ke RSUD Purworejo untuk diperiksa dan dilakukan penanganan medis. “Namun Sekira Pukul 20.45 WIB dalam penanganan medis pelaku dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Reskrim AKP Khusen, Kanit Gakkum Iptu Eko Rusdianto dan anggota Humas Polres Purworejo saat press release kasus penjambretan yang pelakunya meninggal, Kamis (25/5/23) Foto: pelita.co

Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo Iptu Eko Rusdianto menambahkan kecelakaan yang terjadi di lampu Merah meranti tersebut karene pelaku menerobos lampu merah hingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya.

“Saat kita amankan, ditubuh pelaku tidak ditemukan luka terbuka, hanya luka gores akibat gesekan aspal saat terjadi kecelakaan. Dimungkinkan pelaku meninggal dikarenakan Luka Fraktur (luka dalam).
Selanjutnya jenasah kita serahkan kekeluarganya untuk dimakamkan,” jelas Iptu Eko Rusdianto.

Dalam hal ini lanjut Kasat Reskrim, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

“Karena pelaku sudah meninggal dunia, perkara ini selesai demi Hukum,”pungkas Kasat Reskrim.

Baca juga :  Kiprah Gerakan PKK Untuk Meningkatkan Kualitas dan Taraf Hidup Keluarga