PURWOREJO, Pelita.co,– Seorang pemuda bernisial VS (28) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Purworejo di sebuah rumah kontrakan milik Sukariyadi di daerah Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Tersangka diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu.
“Tersangka berhasil kami amankan pada hari Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo Kabupaten Purworejo,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konferensi pers, Rabu (06/03/24) siang.
Menurut pengakuan tersangka, kata kapolres ia mendapatkan barang tersebut membelinya dari seseorang yang saat ini masih terus didalami oleh petugas.
“Saya awal mengenal narkoba hanya coba-coba minta temen, namun malah jadi ketagihan. Saya sekarang menyesal telah mengenal narkoba,” ungkapnya saat ditanya awak media.
Diceritakan, awal tersangka ditangkap berawal dari laporan warga pada (24/02/24) tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan Narkotiga Golongan I jenis sabu. Mendapat laporan dari warga, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan.
“Akhirnya Selasa (27/02/24) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti Sabu seberat 0.25 gram yang diduga milik tersangka yang kami temukan
di rumah kontrakan milik Sukariyadi di Desa Tambakrejo Kabupaten Purworejo. Untuk penyelidikan tersangka kami bawa ke Mapolres Purworejo,” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) plastik klip kecil yang berisi sabu berat 0,25 gram, 1 (Satu) buah pipet kaca yang masih ada bercak sabu, 1 (Satu) buah alat bong yang dibuat dari botol kaca yang sudah dimodifikasi, 1 (Satu) buah sendok berbentuk runcing yang dibuat dari kertas, 1 (Satu) buah korek api warna kuning yang sudah dimodifikasi digunakan sebagai kompor.
Atas perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan dengan pasal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
“Kami menghimbau bagi generasi muda khususnya remaja Purworejo bahwa memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah remaja yang terbaik yang kamu bisa yang bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.