Beranda News

Memodifikasi Tangki BBM Jadi 5000 liter, Warga Semarang Diamankan di Polda DIY

YOGYAKARTA,Pelita.co,-Humas, Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM Subsidi jenis Bio-solar.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. didampingi Wadir Reskrimsus AKBP FX. Endriadi, S.I.K. menyampaikan dalam konferensi pers, Rabu (29/6/22).

Dalam pers rilisnya, Kabid Humas menyampaikan, bahwa untuk mengangkut dan mendistribusikan BBM Bersubsidi, sudah ada aturan hukumnya, dan tidak bisa dilakukan tanpa ijin dari otoritas berwenang.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka HY, (37) warga Semarang adalah dengan memodifikasi truk untuk mengangkut BBM. Di mana di dalam bak truknya terdapat tanki berkapasitas 5.000 liter. Kemudian di tanki bbm truk itu dipasang pompa untuk mengalirkan ke tank di dalam bak truk tadi,” terang Kombes Pol Yuliyanto.

Lanjut Kombes Pol Yuliyanto, kemudian tersangka berburu BBM Bio-solar dari SPBU ke SPBU. Sehingga dalam 2 – 3 hari HY berhasil memenuhi tanki berkapasitas 5.000 liter tadi dengan bio-solar.

Baca juga :  Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Perkada Terkait Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

“Dari hasil keterangan yang kami dapat dari pengakuan tersangka, ia difasilitasi dan dimodali oleh UN, 40 tahun, warga semarang,” terang Kombes Pol Yuliyanto.

Menurut Kombes Pol Yuliyanto, kasus ini sendiri terungkap setelah Tim Subdit 4/Tipiter yang dipimpian AKBP Rianto, SH. berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelemgurih, Gamping, Sleman.

Dari tangan tersangka, ungkapnya, berhasil diamankan 1 unit truk Dyna warna merah dengan tanki besi berkapasitas 5.000 liter, BBM Bio-solar 2.900 liter di dalam tanki tersebut, STNK dan kunci, 1 unit smartphone infinix, 1 unit smartphon redmi, serta uang tunai Rp. 11.700.000.

Sementara itu, Wadir Reskrimsus menjelaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga :  Tim Kesebelasan PRC Sport, Berhasil Sabet Juara Umum TMMD Cup 2019 di Tangerang

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000., ” pungkasnya.