Beranda News

Memperkuat Peran DPRD dalam Memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat

Memperkuat Peran DPRD dalam Memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA,Pelita co  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga yang sentral dalam sebuah pemerintahan di daerah. Pasalnya, hadirnya DPRD memperkuat tata kelola Pemerintah Daerah terutama dalam hal mendengarkan aspirasi rakyat. Oleh karenanya, memperkuat Peran DPRD dalam memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat merupakan bagian yang tak terelakkan. Hal inilah yang ditekankan Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam acara Silaturahmi dan Koordinasi Antara Fraksi PKS DPR RI Dengan Pimpinan FPKS dan Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia di Ruang Puri Ratna Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (05/12/2019).

“DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini adalah unsur penyelenggara urusan Pemda, harus memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerahnya,” kata Bahtiar.

Untuk dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat, DPRD perlu untuk mengoptimalkan seluruh peran dan fungsinya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Baca juga :  Korem 071/Wk Salurkan Zakat Kepada Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa

“Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, sedangkan fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah, sementara fungsi pengawasan di mana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD,” jelasnya.

Dalam hal ini, fungsi anggaran yang dimiliki DPRD juga dilaksanakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi mengenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.

Terkait dengan sentralnya fungsi dan peranan DPRD, Bahtiar meminta DPRD bekerjasama dengan Pemda untuk dapat mewujudkan dan mensukseskan Lima Proram Prioritas Nasional Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan khas daerah setempat. Dalam hal ini, Bahtiar meminta DPRD untuk mendukung simplikasi regulasi untuk memotong hambatan birokrasi/pelayanan publik.

Baca juga :  Bupati Purworejo Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator

“Gagasan tentang omnibus law ini yang saya kira berkolerasi dengan fungsi DPRD, Perda-Perda yang menghambat investasi selama ini maupun menghambat perizinan dievaluasi, atau mungkin bisa dilakukan penyatuan 10 hingga 20 Perda atau lebjib yang selama ini kita produksi atau dibuat secara terpisah-pisah ya sebaiknya disatukan saja.
Pemerintah tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan atau nama lainnya seringkali mengeluhkan banyaknya Perda itu, bahkan sering dikritik bahwa banyak peraturan tapi tidak mengatur,” tutur Bahtiar.

Bahtiar juga meminta penyederhanaan regulasi dilakukan hingga ke tingkat bawah untuk meminimalisasi Perda yang tidak berdampak terutama bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kalau tidak kita hentikan produksi pembuatan Perda, dan produksi peraturran-peraturan Kepala Daerah yang sangat banyak, maka terjadi *obesitas peraturan* sehingga gerak langkah penyelenggaran pemerintahan daerah menjadi lamban. Oleh karena itu harus diakukan penyederhanaan atau simplikasi Perda- Perda yang serumpun dan sejenis khususnya untuk.kemudahan investasi dan kemudahan perijinan..sehingga lapangan kerja tersedia bagi masyrakat didaerah.” jelasnya.

Baca juga :  Ditlantas Polda Banten Anev Pelaksanaan Ops Ketupat Kalimaya 2020

Kemampuan DPRD melaksanakan fungsinya sangat ditentukan oleh kemampuan memahami seluruh aspek pelaksanaan pemerintahan daerah, sehingga mampu melakukan pengawasan dari ketiga aspek fungsinya, yakni Pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan. Sehubungan dengan itu, kesediaan untuk mendalami seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah tampil sebagai prasyarat mutlak bagi keberhasilan fungsi DPRD.