KEBUMEN, Pelita.co,-KDRT yang mengakibatkan MH (33) meninggal dunia yang diduga akibat dianiaya oleh suaminya AG (38) dengan menggunakan senjata tajam.
Jenazah yang telah diserahkan oleh Polres Kebumen melalui Polsek Sruweng ke pihak keluarga di Karanggayam di tempat orang tuanya. Kini jenazah korban sudah dimakamkan di TPU Desa Kajoran, Kecamatan Karanggayam tadi malam, Jumat (27/1/23).
Kasat reskrim Polres Kebumen AKP Kadek, mengatakan, korban mengalami sejumlah luka robek karena sabetan benda tajam pada beberapa bagian tubuhnya pasca peristiwa berdarah yang terjadi hari Kamis (26/1/23) pagi.
“Setelah istrinya tergeletak dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam, tersangka lalu mencoba mengakhiri hidupnya dengan melukai kepalanya sendiri dengan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” ungkap AKP Kadek.
Menurut AKP Kadek, hingga berita ini diturunkan, kondisi tersangka belum stabil sehingga polisi belum bisa mendapatkan keterangan darinya.
“Sampai saat ini tersangka masih dalam perawatan karena luka-lukanya. Kondisi tersangka belum stabil,” ucap AKP Kadek.