Beranda News

Mencuri di Pasar Purworejo, Warga Pemalang Harus Menginap di Hotel Prodeo

PURWOREJO, Pelita.co,- Warga Ampelgading, Kabupaten Pemalang harus menginap di tahanan Polsek Purworejo, pasalnya tersangka MDF (18 tahun)
tertangkap setelah mencuri di pasar Purworejo. Tidak tanggung -tanggung tersangka melakukan aksinya bukan hanya satu kios saja yang dicuri tetapi dua kios sekaligus.

Adapun kios yang dicuri yakni Kios Mutiara Sayur milik Iin Riyani Blok N Pasar Purworejo dan Kios Mbak Inchuk milik. Cuk Suyati di Blok K Pasar Purworejo Jln. Kyai Brengkel Tegalsari, Purworejo pada hari Kamis (04/05/ 2023).

Kapolsek Purworejo AKP Bruyi Rohman mengatakan, kejadian pencurian ini terungkap Ketika penjaga pasar mencurigai pelaku berkeliaran di sekitar pasar, kemudian setelah di tangkap dan ditanya, pelaku mengakui telah mengabil barang di dua kios di pasar Purworejo tersebut.

Selanjutnya terang Kapolsek, penjaga pasar dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purworejo. “Ada laporan pencurian tim unit Reskrim Polsek Purworejo pun langsung mendatangi Tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku, “Kata Kapolsek Purworejo, saat Press release (11/5/23).

Baca juga :  Romi Hariyanto Tepat Maju di Pilgub Jambi, Ini Kata Riky Lumbangaol: Ia Berani dan Berjiwa Nasionalisme

Barang yang diambil oleh tersangka terang Kapolsek berupa 12 (dua belas) botol Minyak Goreng merk Hemart ukuran 500 (lima ratus) mililiter, 12 (dua belas) botol Minyak Goreng merk Hemart ukuran 1 (satu) liter, 12 (dua belas) botol Minyak Goreng merk Minyak Kita ukuran 1 (satu) liter, 1 (satu) Dus Sunlight ukuran 700 (tujuh ratus) mililiter, 1 (satu) Dus Sunlight ukuran 210 (dua ratus sepuluh) mililiter, 1 (satu) Dus Mi Kering merk Eko Mie.

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.534.000,-, ungkap Kapolsek Purworejo.

Saat ini tersangka ditahan dipolsek Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kita ancam dengan Pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkas Kapolsek Purworejo.