PURWOREJO,Pelita.co, – Pelaku pencurian sepeda motor berinisial S (53) warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena mencuri sepeda motor di Desa Kebondalem Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo membenarkan telah terjadi pencurian sepeda motor pada Selasa (23/01/24) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di Desa Kebondalem, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna Hitam raib.
“Sepeda motor tersebut merupakan milik korban S yang terparkir di teras rumah. Pada saat terparkir kunci berada di dashboard motor dan STNK di dalam jok motor,” ungkap Kapolres Purworejo saat Konferensi Pers Senin, (26/2/24).
Kapolres menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Selasa (23/01/24) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah dengan cara berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor. Setelah sampai Desa Kebondalem Kecamatan Kutoarjo, pelaku melihat ada sepeda motor Yamaha Mio terparkir di depan teras rumah korban.
“Melihat ada motor terparkir di teras depan rumah dengan kunci masih menempel, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja sendirian,”ucap Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, setelah melakukan pencurian, tersangka berniat menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Namun sebelum terjual polisi berhasil mengamankan pelaku dan motor tersebut.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam dengan nomor rangka MH328D2039K095632 nomor mesin 28D1095314 dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam.
“Akibat perbuatanya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima ratus rupiah), dan tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun,” pungkasnya.