Beranda News

Mencuri Sepeda Motor Warga Kutoarjo Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

PURWOREJO,Pelita.co, – Pelaku sepeda motor berinisial S (53) warga Desa Munggangsari, , Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terancam .

Pelaku ditetapkan sebagai oleh polisi karena mencuri sepeda motor di Desa Kebondalem Kecamatan Kabupaten Purworejo.

Purworejo membenarkan telah terjadi pencurian sepeda motor pada Selasa (23/01/24) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di Desa Kebondalem, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna Hitam raib.

“Sepeda motor tersebut merupakan milik korban S yang terparkir di teras rumah. Pada saat terparkir kunci berada di dashboard motor dan di dalam jok motor,” ungkap Kapolres Purworejo saat Senin, (26/2/24).

Kapolres menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Selasa (23/01/24) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah dengan cara berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor. Setelah sampai Desa Kebondalem Kecamatan Kutoarjo, pelaku melihat ada sepeda motor Yamaha Mio terparkir di depan teras rumah korban.

Baca juga :  Asik Pasang Judi Togel Online, Warga Kutoarjo Diamankan Polisi

“Melihat ada motor terparkir di teras depan rumah dengan kunci masih menempel, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja sendirian,”ucap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, setelah melakukan pencurian, tersangka berniat menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Namun sebelum terjual polisi berhasil mengamankan pelaku dan motor tersebut.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam dengan nomor rangka MH328D2039K095632 nomor mesin 28D1095314 dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio AT/AL 115 S 28 D warna hitam.

“Akibat perbuatanya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima ratus rupiah), dan tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan hukuman maksimal penjara tujuh tahun,” pungkasnya.