Beranda News

Mendagri: Bakal Paslon Agar Tidak Melakukan Arak-Arakan dan Menciptakan Kerumunan Massa Saat Proses Pendaftaran

JAKARTA,Pelita.co  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tetap mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19, terutama pada saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon. Mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada hari Jumat, tanggal 4 September 2020 mendatang dan berakhir pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020.

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran, dan jika ingin dipublikasikan dapat menggunakan media atau secara virtual. Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang pada Hari Jumat 4 September 2020 mendatang dan berakhir pada Hari Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 WIB, maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah di 270 daerah untuk patuhi protokol kesehatan Covid-19” tegas Mendagri.

Baca juga :  Bupati Purworejo Lantik 341 Kades Terpilih

Hal tersebut disampaikan Mendagri pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Kamis (3/9/2020).

Selain itu, dalam arahannya Mendagri mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi dan penyerapan, serta meningkatkan kinerja pengawasan atas anggaran belanja daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, baik untuk penanganan Covid-19, program Pemulihan Ekonomi Nasional, Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, serta Pengelolaan Dana Desa dan Dana BOS.

Pada Rapat Koordinasi dimaksud juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kemendagri dan BPKP dalam rangka Sinergitas dan Kolaborasi dalam pengawalan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Lebih lanjut, Mendagri juga tidak bosan-bosannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada momentum yang tidak bisa terpisahkan dengan penanganan pandemi Covid-19. Justru Pilkada mesti dijadikan momentum untuk melakukan gerakan bersama melawan Covid-19 dengan menggerakkan mesin-mesin daerah. Selain itu, ada peran konkret dari para pasangan calon untuk memberikan edukasi juga kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Baca juga :  Bupati Tangerang, Tinjau Miniatur Tol Air Solusi Tangani Banjir

“Pilkada, sebetulnya bukan bagian yang terpisahkan, kita jangan sampai berpikir bahwa Pilkada adalah bagian terpisah dari penanganan pandemi Covid-19. Pilkada ini harus kita jadikan momentum, momentum emas untuk kita bergerak maksimal menghadapi pandemi untuk menggerakkan mesin mesin daerah. Karena ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, yaitu 9 tingkat provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Kalau dari 548 provinsi dan kabupaten/kota, jumlah 270 daerah itu adalah separuhnya, kalau separuh daerah semua bergerak dalam penanganan pandemik Covid-19, maka otomatis akan bisa menstimulasi 278 yang tidak melaksanakan Pilkada” urainya.

Mendagri juga menyampaikan, Pilkada menjadi momentum emas untuk menangani pandemi Covid-19 apabila strategi dan settingnya benar. Namun, jika strategi dan settingnya keliru, maka akan berpotensi menjadi cluster baru, akibat terjadinya kerumunan massa. Untuk itu, Pilkada diharapkan betul-betul sebagai momentum memperkuat mesin dalam penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. (red)

Baca juga :  Minim Lampu PJU, Jalan Raya Lintas Desa Ketapang Rawan Kecelakaan Saat Malam

Sumber: Puspen Kemendagri