JAKARTA, Pelita.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, kepala daerah seperti bupati dan wali kota membutuhkan peran camat sebagai garda terdepan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di daerahnya. Pasalnya, pihak yang berhubungan langsung dengan kepala desa (kades) adalah camat. Oleh karena itu, camat harus dibekali dengan pelatihan dan penguatan kapasitas agar lebih baik dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan.
“Tugas camat adalah menjembatani antara bupati, wali kota, dengan kepala desa guna mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, sehingga tugas camat adalah membina dan mengawasi setiap kepala desa,” kata Mendagri dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Camat, Sosialisasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) PIU 1D dan Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) Tahun 2023 yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Dalam rakernas yang dihadiri jajaran camat di seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring itu, Mendagri menjelaskan, disosialisasikannya sejumlah program pada acara itu adalah untuk memperkuat peran camat. Penguatan itu yakni dalam hal memberikan pelayanan publik terdepan kepada pemerintah desa. Alasan itulah yang menjadi landasan filosofi dibentuknya program tersebut, yakni untuk memperkuat kapasitas camat dan kepala desa.
“Kedua, tanggap bencana di antaranya bukan hanya bencana alam namun selain itu bencana sosial yakni konflik horizontal di masyarakat. Untuk itulah fungsi camat di garis depan untuk melakukan pencegahan dengan mengambil langkah-langkah proaktif dalam mencegahnya sedini mungkin,” tandas Mendagri.